Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum yang di bentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Kesehatan menjadi hal penting bagi masyarakat. Dalam perjanjian pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini bahwa peserta BPJS Kesehatan mempunyai kewajiban untuk membayar iuran kepada BPJS Kesehatan setiap tanggal 10 setiap bulannya. Karena peserta telah melakukan perjanjian pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang seudah disepakati. Besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2020 akan mengacu pada Perpres Nomor 64 tahun 2020 adalah iuran peserta BPJS Kesehatan Sebesar Rp. 42.000,-(empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.Khusus untuk kelas III, Per 1 januari 2021, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp.7.000,-. Sedangkan untuk kelas II Sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perorang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II. Dan untuk kelas I Sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I. Terkait hal ini, di mana dalam pelaksanaan perjanjian tersebut terdapat permasalahan yang datang dari pihak peserta terkait hal pembayaran iuran kepada pihak BPJS kesehatan yang mana pihak peserta tidak melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran iuran. Faktor apa yang menyebabkan peserta mandiri belum membayar iuran kepada pihak BPJS kesehatan di Kabupaten Sekadau.Penelitian ini bertujuan untuk mencari data dan informasi tentang pembayaran iuran BPJS Kesehatan di Kabupaten Sekadau, untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan keterlambatan kewajiban pembayaran iuran pada peserta mandiri BPJS Kesehatan di Kabupaten sekadau, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi peserta yang belum melaksanaakan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan di Kabupaten Sekadau, untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan terhadap peserta mandiri yang menunda pembayaran iuran. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Metode penelitian yang di gunakan adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriktif.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian antara Peserta BPJS Kesehatan mandiri dengan pihak BPJS Kesehatan dilakukan secara tertulis dalam perjanjian pembayaran iuran, ternyata masih ada peserta BPJS Kesehatan mandiri yang belum melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran iuran jaminan kesehatan sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Bahwa faktor penyebab peserta BPJS Kesehatan mandiri belum melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran iuran jaminan kesehatan pada pihak BPJS Kesehatan karena peserta menggunakan uang tersebut untuk keperluan lainnya, jarak tempat pembayaran yang jauh, dan ketidak mampuan peserta membayar iuran kepada BPJS Kesehatan. Bahwa akibat hukum bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri yang belum melaksanakan kewajibannya membayar iuran BPJS Kesehatan adalah kartu peserta di nonaktifkan oleh pihak BPJS Kesehatan dan pembayaran denda pelayanan . Bahwa upaya yang diambil oleh pihak BPJS Kesehatan terhadap peserta yang wanprestasi dalam pembayaran iuran adalah diberikan peringatan dan teguran agar peserta tidak melakukan keterlamabatan dalam membayar iuran. Kata Kunci : Bpjs Kesehatan, Pembayaran Iuran, Kewajiban Peserta Mandiri
Copyrights © 2022