Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA DI KECAMATAN BATU AMPAR KABUPATEN KUBU RAYATINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA DI KECAMATAN BATU AMPAR KABUPATEN KUBU RAYA




Article Info

Publish Date
04 Aug 2022

Abstract

Pada saat ini penyalahgunaan kewenangan yang berimplikasi pada terjadinya tindak pidana korupsi paling banyak terjadi karena pelakunya bukan hanya berasal dari orang-orang yang menduduki jabatan/kedudukan strategis dalam sistem pemerintahan dan kenegaraan yang berada di ibukota Negara , namun, tipe korupsi ini telah menjalar hingga ke pelosok-pelosok daerah yang dilakukan oleh pejabat-pejabat daerah. Bahkan yang lebih memprihatinkan yakni bahwa korupsi tipe ini telah merambah hingga ke tatarann desa yakni pemerintahan desa yang di pimpin oleh seorang kepala desa. Namun, hal tersebut juga dapat dilakukan oleh orang-orang yang bukan pegawai negeri yang menjalankan tugas-tugas Negara atau kepentingan umum. Maka dari itu kepala desa yang notabenenya merupakan pemimpin pemerintahan desa dan bukan merupakan pegawai negeri sipil dapat pula melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan.Metode berasal dari bahasa yunani “metods” yang berarti jalan dan cara kerja, yaitu cara kerja untuk dapat memenuhi objek yang menjadi sasaran yang bersangkutan yaitu dilakukan di Desa Ambarawa Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kuburaya. Untuk memperoleh data yang maksimal dalam penelitian dan penulisan ini sehingga tercapai tujuan yang diharapkan maka metode yang digunakan dalam penelitian ini dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif sosiologis dengan pendekatan deskriptif analisis dimana penulis menganalisa dengan menggambarkan keadaan atau fakta yang didapatkan secara nyata pada saat penelitian dilaksanakan dilapangan dan selanjutnya diadakan analisis. Dan penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat deskriptif. Analisis yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan sehubungan dengan masalah yang diteliti.Berdasarkan uraian pada bab per bab tentang tulisan ini maka dapat dikemukakan beberapa kesimpulan bahwa di Desa Ambarawa Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya telah terjadinya tidak pidana korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017 yang dilakukan oleh Kepala Desa yang direalisasikan pelaksanannya sebesar Rp. 543.156.000,- dan yang tidak terealisasi pelaksanaan kegiatan sesuai Daftar Rencana Kegiatan (DRK) dan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi di Desa Ambarawa Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya dikarenakan kurangnya pengawasan, hal ini terbukti bahwa Peraturan Bupati Pontianak Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa yang ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Camat Kubu Nomor 3 Tahun 2017 tanggal 25 Juli 2017 tentang Pembentukan Tim Pembina ADD tingkat Kecamatan Batu Ampar yang melibatkan Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan Masyarakat dan Kasi Ketertiban dan Ketentraman Umum pada Kantor Kecamatan baru menerima surat keputusan dimaksud pada tanggal 12 Agustus 2017, sehingga anggota tim tidak melaksanakan tugas pengawasan terhadap pengelolaan ADD.Kata Kunci : Alokasi Dana Desa, Korupsi

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...