Depot Air Galon Dwiqua adalah salah satu usaha yang bergerak dalam bidang air minum yang ada di Kecamatan Sungai Pinyuh Jalan Jurusan Mempawah, Dalam melakukan aktivitas kerja pada Depot Air Galon Dwiqua, para tenaga kerja dipekerjakan mulai dari jam 08.00 s/d 17.00 Wib. Perusahaan memberikan waktu istirahat kerja kepada para pekerjanya dalam sehari hanya 20 (dua puluh) menit. Waktu istirahat kerja yang diberikan para pekerja tersebut biasanya juga digunakan untuk melakukan aktivitas kerja apabila ada pesanan air galon yang ingin diantarkan secepatnya karena kebutuhan dari konsumen. Hal ini juga tidak sesuai dengan ketentuan dari penjelasan Undang- Undang Cipta Kerja Pasal 79 Ayat 2 huruf a, yang menjelaskan bahwa waktu istirahat kerja diantara jam kerja sekurang kurangnya 30 (tiga puluh) menit dan/atau setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.Penulis menggunakan metode penelitian empiris dan bersifat deskriptif, tujuan penelitan ini adalah untuk mengungkapkan hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha tentang istirahat kerja, faktor penyebab terjadinya pelanggaran dalam waktu istirahat kerja, akibat hukum yang dapat terjadi serta upaya hukum yang dapat ditempuh oleh para pekerja dalam mendapatkan hak istirahat kerjaHasil penelitian ini, pihak perusahaan Depot Air Galon Dwiqua di Kecamatan Sungai Pinyuh belum melakukan kewajibannya dalam memberikan waktu istirahat kerja bagi pekerjanya sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Faktor yang menyebabkan pihak perusahaan depot air galon dwiqua tidak melakukan kewajibannya adalah karena pengusaha depot air galon dwiqua belum mengetahui ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akibat hukum bagi pihak perusahaan depot air galon dwiqua adalah akan mendapatkan sanksi pidana kurungan hingga sanksi pidana denda. Bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh pihak pekerja adalah dengan melakukan tuntutan kepada perusahaan, kemudian dapat melakukan pembatalan perjanjian kerja yang telah disepakati, serta dapat melaporkan perusahaan kepada pihak yang berwajib. Kata Kunci : Kewajiban Pengusaha, Waktu Istirahat Kerja, Sanksi Pidana Dan Sanksi Denda
Copyrights © 2022