Dalam penelitian ini peneliti bertujuan untuk mengetahui kesadaran hukum masyarakat terhadap klaim asuransi pada pt Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas yang dimana masyarakat beranggapan bahwa untuk mengurus asuransi harus melalui proses yang rumit. Masalah dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi faktor kurangnya kesadaran hukum masyarakat terhadap klaim asuransi bagi kecelakaan lalu lintas.Jenis penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian empiris atau yang bisa dikenal dengan penelitian lapangan, yaitu dengan mengkaji bagaimana ketentuan hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat Jadi dalam penelitian ini penulis berusaha semaksimal mungkin mendeskripsikan suatu gejala peristiwa,kejadian yang terjadi pada masa sekarang atau mengambil masalah-masalah aktual sebagaimana adanya pada penelitian.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut bahwa dalam kesadaran hukum masyarakat terhadap klaim asuransi pada PT Jasa Raharja cabang Pontianak bagi korban kecelakaan lalu lintas bahwa masih banyak kurangnya kesadaran dari masyarakat yang di akibatkan karena adanya paradigma masyarakat yang rumit serta faktor ketidaktahuan dan kurangnya pemahaman mengenai klaim asuransi yang diberikan oleh Jasa Raharja.Dengan beranggapan bahwa syarat yang diajukan oleh Pt Jasa Raharja merupakan persyaratan yang menyulitkan masyarakat. Maka dari itu Jasa Raharja sendiri sangat memperhatikan kepentingan asuransi bagi masyarakat sehingga berbagai upaya telah mereka lakukan dan sosialisasi juga tlah mereka laksanakan untuk mempermudah pemahaman masyarakat mengenai klaim asuransi. Kata Kunci: Kecelakaan, Klaim Asuransi, Kesadaran Hukum.
Copyrights © 2022