Dalam sistem administrasi negara yang berlaku sekarang di Indonesia, wilayah desa merupakan bagian dari wilayah kecamatan, sehingga kecamatan menjadi instrumen koordinator dari penguasa supra desa (negara melalui Pemerintah dan pemerintah daerah). Diperjelas dalam Pasal 371 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menyatakan: “Dalam pemerintahan daerah kabupaten/ kota dapat dibentuk pemerintahan Desa“. Penggunaan istilah “dibentuk” ini menegaskan bahwa pemerintah Desa merupakan subsistem atau bagian dari pemerintah kabupaten/kota, karenanya ia selain menjalankan kewenangan yang ada juga menjalankan sebagian kewenangan pemerintah kabupaten/kota.Terkait dengan menjelankan kewenangan yang ada di desa salah satunya pengaturan dan invetarisasi penguasaan tanah yang ada di desa, dalam hal ini kepala dcesa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengeluarkan Surat pernyataan Tanah sebagai bukti Tanah garapan yang domohon oleh masyarakat, akan tetapi sampai saat ini dimana Surat pernyataan Tanah tersebut di kabupaten kubu Raya belum diatur tentang syarat formil dan materilnya, sehingga Surat pernyataan tanah yang terjadi beberapa permasalahan, hasil penelitian menunjukan bahwa factor tersebut disebabkan karena belum ada peraturan daerah dan belum ada sosialisasi ditingkat desa I oleh pemerintah Daerah kabupatenm Kubu Raya.Kata kunci : SPT. Peraturan dan Kewenagan desa.
Copyrights © 2022