Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

KETENTUAN SYARAT FORMIL DAN MATERIL TERHADAP SURAT PERNYATAAN TANAH YANG DIBUAT OLEH KEPALA DESA TELUK KAPUAS KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA BERDASARKAN PASAL 24 PERATURAN PEMERINTAH NO. 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH




Article Info

Publish Date
27 Sep 2022

Abstract

Dalam sistem administrasi negara yang berlaku sekarang di Indonesia, wilayah desa merupakan bagian dari wilayah kecamatan, sehingga kecamatan menjadi instrumen koordinator dari penguasa supra desa (negara melalui Pemerintah dan pemerintah daerah). Diperjelas dalam Pasal 371 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menyatakan: “Dalam pemerintahan daerah kabupaten/ kota dapat dibentuk pemerintahan Desa“. Penggunaan istilah “dibentuk” ini menegaskan bahwa pemerintah Desa merupakan subsistem atau bagian dari pemerintah kabupaten/kota, karenanya ia selain menjalankan kewenangan yang ada juga menjalankan sebagian kewenangan pemerintah kabupaten/kota.Terkait dengan menjelankan kewenangan yang ada di desa salah satunya  pengaturan dan invetarisasi penguasaan tanah yang ada di desa, dalam hal ini kepala dcesa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengeluarkan Surat pernyataan Tanah sebagai bukti Tanah garapan yang domohon oleh masyarakat, akan tetapi sampai saat ini dimana Surat pernyataan Tanah tersebut di kabupaten kubu Raya belum diatur  tentang syarat formil dan materilnya, sehingga Surat pernyataan tanah yang terjadi beberapa permasalahan, hasil penelitian menunjukan bahwa factor tersebut disebabkan karena belum ada peraturan daerah dan belum ada sosialisasi ditingkat desa I oleh pemerintah Daerah kabupatenm Kubu Raya.Kata kunci :  SPT. Peraturan dan  Kewenagan desa.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...