Skripsi ini berjudul “KAJIAN PENERTIBAN PERDAGANGAN PAKAIAN IMPOR BEKAS DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KESEHTAN MASYARAKAT DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA, KOTA PONTIANAK”. Berdasarkan dari judul diatas maka permasalahan yang timbul dari maraknya kegiatan perdagangan pakaian impor bekas adalah penggunaaan pakaian impor bekas yang dapat mengganggu kesehatan penggunanya sehingga pemerintah mengeluarkan aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Dimana dalam aturan ini pemerintah dengan tegas melarang tindakan pemasukan pakaian impor bekas kedalam negara Indonesia. Selain peraturan Menteri diatas masih banyak juga undang – undang yang terkait antara lain Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeaan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun sudah ada aturan yang diberlakukan namun kegiatan perdagangan pakaian impor bekas masih tetap marak dilakukan secara khusus di kecamatan Pontianak Kota. Hal ini menunjukkan bahwa peraturan pelarangan masuknya pakaian impor bekas masih belum efektif. Banyak faktor yang menyebabkan aturan ini belum efektif yang diantaranya adalah karena kesadaran hukum yang kurang dari masyarakat baik pengimpor, penjual maupun pembeli. Kurang tegasnya pemerintah juga mempengaruhi hal ini, dari hasil penelitian ditemukan bahwa pemerintah mengalami dilema dalam mengambil tindakan terhadap pengimpor maupun penjual karena alasan ekonomi dimana penjualan pakaian bekas merupakan pekerjaan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Saran yang penulis ajukan yaitu Untuk melakukan penegakan pemerintah seharusnya mempertegas tentang aturan ini dimana bukan hanya tindakan pemasukan barang saja yang ditindak namun juga terhadap pedagang yang masih banyak ditemukan. Melakukan sosialisasi terhadap masyarakat agar memahami secara jelas mengenai dampak negatif dari masuk dan digunakannya pakaian impor bekas ke negara Indonesia serta pemerintah diharapkan dapat menyediakan lebih banyak lapangan pekerjaan untuk masyarakat agar tersedianya pekerjaan yang dapat dilakukan tanpa harus melanggar aturan hukum. Kata kunci : perdagangan, pakaian impor bekas, larangan, penegakan, undang-undang
Copyrights © 2022