Maraknya terjadi tindak kejahatan khusus tindak kekerasan terhadap anak oleh orang tua ataupun orang lain sangat memperhatikan. Oleh karena itu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang perlindungan Anak perlu ditegakkan guna mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak. Mengapa penegakan Hukum terhadap tindak Pidana kejahatan ( kekerasan ) yang dilakukan orang tua terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 di kota Pontianak Belum dilaksanakan sebagaimana mestinya tentunya menjadi pertanyaan bagi kita semua.Untuk mengatahui jawaban di atas adalah berhubungan dengan tujuan dilakukan penelitian ini yakin untuk mengungkapkan data dan informasi tentang tindak kekerasan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak dan hubungannya dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang perlindungan anak. Kemudian mengungkapkan factor penyebab mengapa orang tua melakukan tindak kekerasan terhadap anaknya, sekaligus mengungkap akibat hukum bagi orang tua yang melakukan tindak kekerasan terhadap anaknya tersebut yang dilanjudkan dengan upaya hukum apa saja yang dapat ditempuh oleh anak atas tindak kekerasan dari orang tuanya sebagai bentuk penegakkan hukum.Sejauh ini dapat diprediksi sebagai acuab bahwa factor penyebab terjadinya tindak kekerasan terhadap anak adalah dilatarbelakangi oleh minimnya pengatahuan orang tua sebagai pelaku terhadap undang-undang perlindungan anak Nomor 23 Tahun 2004 serta tindak mampuan orang tua memahami/mengimbangi prilaku anak berdasarkan usia pertumbuhan dini, yang serharusnya bagi orang tua adalah wajib memelihara, mendidik,menjaga serta berhubungan dangan anak adalah sebagai generasi penrus bangsa.Sedangkan upaya yang dapat dilakukan oleh anak korban tindak kekerasan orang tua adalah melalui perwliannya/pengampunannya dapat melakukan tindakan hukum repsesip berupa laporan tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang perlindunagn anak agar pelaku (orang tua) mendapat sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun sangat perlu untuk melakukan tindakan preventif agar tidak terjadi peristiwa yang tidak diinginkan tersebut.Bahwa dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yakni meneliti dan menganalisis keadaan subyek dan obyek penelitian dengan mengambarkan keadaan yang sebenarnya pada saat penelitian dilakukan. Sedangkan bentuk penelitian adalah berupa penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan melalui komunikasi langsung langsung dan komunikasi tidak langsung kepada sumber data.Kata Kunci : Penegakkan Hukum Atas Tindak Kekerasan Terhadap Anak.
Copyrights © 2022