Pada bulan Agustus 2019, telah terjadi fenomena hukum yang sempat menggemparkan masyarakat di Kabupaten Sintang, di mana salah satu warga Dusun Sengkuang Kebiau Desa Empaka Kebiau Raya Kecamatan Binjai Hulu Kabupaten Sintang yakni MAGAN Anak dari NGEBI telah ditangkap oleh pihak Kepolisian dan dijadikan Tersangka dalam kasus pembakaran ladang. Dalam menangani perkara Terdakwa MAGAN Anak dari NGEBI, Penyidik Kepolisian tidak melakukan penahanan.Setelah perkara selesai dilakukan penyidikan, maka Penyidik Kepolisian melimpahkan perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum.Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Terdakwa MAGAN Anakdari NGEBI yang didakwakan sebagai pelaku pembakaran ladang sejak tanggal 5 November 2019 sampai dengan tanggal 24 November 2019 (20 hari). BerdasarkanKUHAP, Jaksa Penuntut Umum diberikan kewenangan untuk melakukanpenahanan, akan tetapi apabila pada tahap penyidikan Terdakwa tidak dilakukan penahanan oleh Kepolisian, Maka umumnya Jaksa Penuntut Umum juga tidakmelakukan penahanan.Setelah perkara tersebut diajukan ke persidangan, ternyataMajelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang mengadili dan memutuskan bahwaMAGAN anak dari NGEBI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana pembakaran lahan. Berdasarkan Putusan Nomor 250IPid.BILHI2019IPN.StgLokasi penelitian ini dilakukan di kabupaten sintang. Tujuan nya adalah untuk mengetahui dan mengungkapkan mekanisme pengajuan tuntutan ganti rugi dalam perkara pidana , untuk mengetahui dan mengungkapkan faktor penyebab terdakwa tidak menggunakan hak tuntutan ganti rugi terhadap penuntut umum atas adanya penahanan. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris yang merupakan suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat.Penelitian yang dipilih adalah bersifat deskriptif analisis dengan teknik analisis data secara kualitatif. Adapun pengertian dari metode deskriptif merupakan suatu metode yang berfungsi untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap objek yang diteliti melalui data atau sampel.Adapun hasilnya dari pada penelitian ini adalah yaitu terdapat Faktor penyebab Terdakwa MAGAN anak dari NGEBI tidak menggunakan hak tuntutan ganti rugi terhadap Penuntut Umum atas adanya penahanan dikarenakan Terdakwa tidak mengetahui mekanisme pengajuan tuntutan ganti rugi dan tidak memiliki biaya untuk mengajukan tuntutan ganti rugi melalui badan peradilan. Kata kunci : Analisis Sebab, Hak, Tuntutan, Ganti Rugi, Penahanan.
Copyrights © 2022