Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

TANGGUNG JAWAB PENYEWA ATAS KERUSAKAN GAUN PENGANTIN DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA PADA PENGUSAHA TATA RIAS FATIMAH DI KECAMATAN PONTIANAK BARAT




Article Info

Publish Date
21 Oct 2022

Abstract

Pada saat ini berkembangnya Acara pernikahan di Kota Pontianak dan sekitarnya, maka semakin meningkat pula kebutuhan akan perlengkapan pernikahan seperti gaun pengantin. Meningkatnya kebutuhan gaun pengantin tersebut menimbulkan meningkatnya kegiatan sewa menyewa gaun pengantin dan memberikan nilai positif bagi Pengusaha Tata Rias Fatimah yang bergerak dalam bidang sewa menyewa gaun pengantin di kota pontianak.Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui Tanggung Jawab Penyewa Atas Kerusakan Gaun Pengantin Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Pada Pengusaha Tata Rias Fatimah. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan Deskritif Analisis,yakni melakukan penelitian dan menganalisis data berdasarkan fakta-fakta yang sebenarnya pada saat berlangsungnya penelitian.Dalam hasil penulisan skripsi ini bahwa perjanjian sewa menyewa antara penyewa dan Pengusaha Tata Rias Fatimah dilaksanakan dengan perjanjian lisan dan dibuktikan dengan nota pembayaran dalam pelaksanaanya.Penyewa tidak melakukan                                  perjanjian       sewa      menyewa      (wanprestasi)       yaitu      Penyewa menggembalikan gaun pengantin yang ia sewa dari pengusaha Tata Rias Fatimah dengan keadaan rusak, hal ini membuat piahak Pengusaha Tata Rias Fatimah dirugikan dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa ini, dan Pihak Penyewa hanya mengganti kerugian semampunya saja atas kerusakan gaun pengantin yang telah mereka sewa atas musyawarah yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Faktor penyebab Penyewa melakukan wanprestasi terhadap pelanggaran perjanjian sewa menyewa adalah faktor kelalaian dan ketidak segajaan terhadap gaun yang telah rusak dan pihak penyewa tidak melaksanakan ganti rugi yang sesuai dikarenakan ganti rugi yang terlalu mahal terhadap gaun yang rusak pada saat ia sewa dengan pihak Pengusaha Tata Rias Fatimah.Akibat Hukum yang diterima oleh Penyewa adalah mengganti rugi yang sesuai terhadap rusaknya gaun pengantin yang telah ia sewa dari Pengusaha Tata Rias Fatimah dan upaya hukum yang dapat dilakukan pihak Pengusaha Tata Rias Fatimah adalah meminta ganti rugi yang sesuai dengan kerugian yang diderita.Kata Kunci : Perjanjian Sewa Menyewa, Wanprestasi

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...