Penulisan ini dilatar belakangi dengan judul efektivitas pengawasan pajak sarang burung walet di Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, berdasarkan dari hasil penelitian yang penulis telah lakukan masalah yang terjadi adalah bahwa masih sulitnya dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah dalam menarik pajak sarang burung walet, dikarenakan berbagai faktor salah satunya masih minimnya pemilik bangunan sarang burung walet yang meiliki izin mendirikan bangunan sarang burung walet, pendapatan dari sarang burung yang tidak menentu juga dikarenakan tempat yang tidak memadai, Terlebih bangunan sarang burung walet yang ada di kecamatan simpang hilir kabupaten kayong utara. Dalam hal ini dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah selaku dinas pendapatan yang menarik dibidang pajak juga sebagai pengawas dari suatu peraturan daerah yang mana telah diterbitkan peraturan daerah nomor 12 tahun 2011 tentang pajak sarang burung walet. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode normatif sosiologi dengan pendekatan deskriptif analisis, yakni suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian dilakukan sehingga dapat ditarik kesimpulan sehubungan dengan masalah yang diteliti.Hasil peneliti yang diperoleh bahwasannya masih lemah tingkat kesadaran pemilik sarang atau pengusa sarang burung walet untuk membayar pajak sarang burung walet, juga masih lemah penerapan peraturan yang dilakukan oleh dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah. Terlebih kurangnya sosialisasi tentang perda nomor 12 tahun 2011 tentang pajak sarang burung walet terutama sosialisasi ditingkat kecamatan hingga ketingkat desa, sosialisasi dilakukan dengan bekerja sama pada pada pihak kecamatan maupun pada pihak desa, sehingga sosialisai dapat berjalan dengan efektif. Dinas pendapatan pengeloaan keuang dan aset daerah berupaya melakukan sosialisasi secara berkala mengenai peraturan daerah tentang pajak sarang burung walet supaya terciptanya suatu efektivitas hukum.Satuan polisi pamong praja kabupaten kayong utara selaku penegak peraturan daerah belum melakukan kewajibannya memberikan sanksi berupa penyegelan maupun penggusuran terhadap bangunan yang tidak memiliki izin, terutama pada bangunan sarang burung walet yang ada dikabupaten kayong utara, tindakan yang tegas belum sama sekali dilakukan, sanksi sampai saat ini hanya berupa teguran dan surat pemanggilan kepada pemilik bangunan yang tidak memliki IMB. Kata kunci : pengawasan, izin mendirikan bangunan (IMB), sanksi. Peraturan daerah
Copyrights © 2022