Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

PENERAPAN SISTEM PRESIDENTIAL THRESHOLD PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 DI INDONESIA




Article Info

Publish Date
09 Aug 2022

Abstract

Adanya aturan mengenai presidential threshold yang diberlakukan sebagai salah satu syarat pencalonan terhadap pasangan Presiden dan Wakil Presiden menuai  banyak kontrovesi. Selama ini, Presidential threshold yang dipahami yaitu syarat dukungan minimal berdasarkan jumlah kursi atau suara hasil pemilihan legislatif nasional terhadap pemilu presiden dan wakil presiden. Pemberlakuan yang di mulai sejak pemilihan umum tahun 2004 disertai dengan banyaknya permohonan gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh berbagai pihak. Sejauh ini, penulis mencatat mahkamah memutus total 21 perkara uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold selama lima tahun, yaitu sejak 2017 sampai 2022. Total dalam lima tahun, sebanyak 17 permohonan tak dapat diterima, sedangkan tiga lainnya ditolak dan satu perkara dihentikan karena pemohon meninggal serta terdapat 6 permohonan yang dinyatakan tidak dapat diterima karena legal standing. Namun, Mahkamah Konstitusi tetap pada pendiriannya yang menyatakan bahwa presidential threshold adalah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dan dinyatakan konstitusional. Sehingga pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2019 dengan adanya presidential threshold dan dilaksanakan secara serentak menjadi permasalahan yang menarik untuk diteliti.Berdasarkan penjabaran tersebut, penulis melakukan penelitian dengan metode penelitian hukum normatif atau biasa disebut penelitian kepustakaan (library research) serta dikombinasikan wawancara untuk memperkaya analisis dengan untuk mengkonfirmasi terhadap data sekunder yang di dapatkan. Selain menggunakan bahan-bahan kepustakaan, penulis juga melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan serta putusan-putusan Mahkamah Konstitusi.Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa pemberlakuan presidential threshold telah bertentangan dengan logika sistem pemerintahan presidensial, bertentangan dengan konstitusi, rentan terhadap politik transaksional, mencederai kedaulatan rakyat serta menimbulkan polarisasi dan disharmoni di dalam masyarakat. Hal ini disebabkan karena pembentukannya sarat akan kepentingan-kepentingan politik pembentuk undang-undang yang kebanyakan merupakan anggota partai politik yang diuntungkan oleh adanya aturan tersebut. Dengan demikian, presidential threshold sudah selayaknya dihapuskan sebab banyak menimbulkan ketidakadilan, ketidakpastian, dan menjadi tidak relevan dengan model pemilu serentak. Selain itu, penerapan presidential threshold tidak sejalan dengan semangat amandemen UUD NRI Tahun 1945 yang ingin memperkuat sistem pemerintahan presidensial.Kata Kunci :Pemilihan Umum Tahun 2019, Presidential Threshold, Syarat Pengusungan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...