Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN PASAL 60 AYAT (4) PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH. (Studi Desa Sunggur Kecil Kecamatan Kakap Kabupaten Kubu Raya)




Article Info

Publish Date
13 Sep 2022

Abstract

Tanah merupakan suatu pemenuhan akan nilai ekonomis bagi masyarakat, oleh sebab itu peran pemerintah membawa arti penting untuk memberi jaminan kepastian obyek bidang tanah bagi pemiliknya. Guna mewujudkan maksud tersebut, maka oleh pemerintah dilakukan serangkaian kegiatan pendaftaran tanah. Kegiatan pendaftaran tanah oleh pemerintah ditujukan untuk memberikan informasi tentang batas-batas pada obyek bidang sebagai jaminan kepastian bidang yang terbatas di permukaan bumi. Mengingat bidang tanah merupakan satuan bidang yang terbatas, maka kegiatan pengumpulan data fisik melalui pengukuran dan pemetaan bidang tanah pemilik obyek bidang tanah diwajibkan memasang tanda batas pada setiap sudut tanah yang dimiliki. Sehubungan dengan maksud tersebut Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang mendapat target pelaksanaan pendaftaran tanah sitematik melalui legalisasi aset dengan jumlah 20.000 bidang tanah yang ditargetkan pada 60 desa. Penelitian dan kajian ini dutujukan pada Desa Tawang yang menjadi salah satu target dalam pelaksanaan pendaftaran tanah sistematik dengan tujuan mengetahui kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiban memasang tanda batas pada setiap sudut bidang tanah. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian di Desa Tawang adalah hasil wawancara dan studi pustaka. Sumber informasi wawancara didapatkan dari masyarakat Desa Tawang sebagai responden, Sebagai penunjang data untuk kelengkapan informasi studi pustaka didapatkan dengan mempelajari pelaksanaan penyuluhan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang kemudian penyajian data dilakukan dengan metode deskriptif pada studi kasus menggunakan analisa kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian mengungkapkan fakta-fakta bahwa kewajiban memasang tanda batas tidak dilaksanakan masyarakat di Desa Tawang karena adanya faktor-faktor yang mempengaruhi, yaitu budaya setempat, ekonomi, pendidikan, dan kesadaran hukum pertanahan masyarakat rendah dikarenakan penyuluhan hukum pertanahan tidak dilakukan secara rutin, akibatnya masyarakat tidak mengerti adanya peraturan tentang kewajiban memasang dan memelihara tanda batas pada setiap sudut obyek tanah yang dimiliki.Kata Kunci : Pendaftaran Tanah Sistematik, Kewajiban Pemasangan Tanda Batas, Kepastian Obyek Bidang Tanah

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...