Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

WANPRESTASI PENGUSAHA PT. KALIMANTAN ESTETIKA MANDIRI TERHADAP PEMBAYARAN UPAH PEKERJA YANG DIRUMAHKAN SEMENTARA AKIBAT PANDEMI COVID-19 DI KOTA PONTIANAK




Article Info

Publish Date
20 Jun 2022

Abstract

Mendapatkan upah merupakan salah satu tujuan utama dari seseorang yang bekerja. Upah tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup agar kehidupannya sejahtera. Salah satu bentuk hubungan hukum yang timbul dalam suatu perjanjian kerja adalah sistem pengupahan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja. Namun masalah pengupahan pekerja masih menjadi problematika hingga saat ini. Seperti yang terjadi di PT. Kalimantan Estetika Mandiri Kota Pontianak melakukan keterlambatan pembayaran upah terhadap pekerja yang dirumahkan sementara akibat COVID-19.Adapun rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah: “Faktor apa yang menyebabkan Pengusaha PT. Kalimantan Estetika Mandiri Kota Pontianak Wanprestasi Terhadap Pembayaran Upah Pekerja Yang Dirumahkan Sementara Akibat COVID-19?”. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum Empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan memberikan gambaran utuh atau fakta yang diperoleh dari lapangan pada saat penelitian dilakukan. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mendapatkan data dan informasi mengenai pelaksanaan pembayaran upah pada PT. Kalimantan Estetika Mandiri Kota Pontianak, mengungkapkan faktor penyebab PT. Kalimantan Estetika Mandiri Kota Pontianak wanprestasi terhadap pembayaran upah pekerja yang dirumahkan sementara, mengungkapkan akibat hukum bagi PT. Kalimantan Estetika Mandiri Kota Pontianak dan upaya hukum perkerja terhadap PT. Kalimantan Estetika Mandiri Kota Pontianak yang Wanprestastasi dalam membayar upah pekerja yang dirumahkan sesuai perjanjian kerja.Hasil dari penelitian ini PT. Kalimantan Estetika Mandiri Kota Pontianak dinyatakan belum sepenuhnya bertanggung jawab dalam pembayaran upah pekerja kerena melakukan keterlambatan pembayaran upah. Faktor yang menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran upah pekerja di PT. Kalimantan Estetika Mandiri Kota Pontianak adalah faktor keuangan, dimana karena adanya pandemi COVID-19 pendapatan yang diterima perusahaan tidak sesuai sehingga anggaran untuk pembayaran upah pun berkurang. Sebagai akibat hukum yang diterima oleh PT. Kalimantan Estetika Mandiri Kota Pontianak yang wanprestasi adalah pihak perusahaan mendapat teguran dari para pekerja yang dirumahkan sementara untuk membayarkan upah yang ditunda tersebut. Atas kelalaian yang dilakukan oleh PT. Kalimantan Estetika Mandiri  upaya yang dilakukan oleh pekerja untuk mendapatkan hak nya adalah dengan melakukan mediasi atau musyawarah kekeluargaan untuk pembayaran upahnya. Kata Kunci : Pembayaran Upah, Pekerja, Wanprestasi

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...