Penelitian ini membahas mengenai “Kewajiban Pedagang Ikan Terhadap Tera Ulang Timbangan di Pasar Beringin Kota Singkawang”. Dilatar belakangi oleh terdapatnya pedagang ikan di Pasar Beringin Kota Singkawang yang timbangannya tidak memiliki tanda tera sah yang seharusnya setiap timbangan wajib ditera atau tera ulang setiap tahunnya.Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor apa saja yang membuat pedagang ikan di Pasar Beringin Kota Singkawang belum menerakan timbangannya serta solusi terhadap pedagang ikan di Pasar Beringin Kota Singkawang yang belum menerakan timbangannya. Metode penelitian menggunakan hukum empiris yang bersumber dari bahan hukum data primer dan data sekunder yang didapat melalui penelitian lapangan dan wawancara.Hasil dari penelitian ini yaitu mengetahui bahwa terdapat pedagang ikan di Pasar Beringin Kota Singkawang yang belum melakukan tera atau tera ulang pada tahun 2020 dikarenakan faktor dari pedagang ikan tersebut menggunakan timbangan pegas yang tidak tahan dengan air asin sehingga menyebabkan timbangan cepat rusak, faktor dari UPT Metrologi Legal dan Pasar Kota Singkawang dikarenakan data pedagang berbeda dengan yang berjualan sehingga sulit ditemui ketika sidang tera, dan faktor terakhir dari masyarakat yang sulit bekerja sama ketika dilakukan sidang tera. Diketahui pula bahwa tidak ada upaya yang dilakukan dari pedagang, UPT Metrologi Legal dan Pasar Kota Singkawang beserta masyarakt terhadap pedagang ikan yang tidak melakukan tera ulang. Kata Kunci: Kewajiban Pedagang, Pedagang Ikan, Tera Ulang, Timbangan
Copyrights © 2022