Kadaluwarsa adalah lewatnya jangka waktu sebagaimana yang telah ditetapkan dan apabila dikonsumsi, maka akan membahayakan kesehatan yang mengkonsumsinya. Dengan demikian makanan dan minuman yang telah kadaluwarsa tidak layak dijual kepada konsumen. Permasalahan dalam penelitian ini adalah adanya penjual yang kedapatan menjual makanan dan minuman dalam kemasan yang kadaluwarsa di Kota Pontianak. Pelaku penjual yang dibahas dalam penelitian ini adalah pelaku penjual yang memiliki usaha pribadi. Pihak yang berwenang untuk memeriksa dan difokuskan dalam penelitian skripsi ini adalah Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Kota Pontianak.Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dimana suatu teori yang mempelajari pengaruh hukum terhadap masyarakat dan sebagainya dengan pendekatan dari hukum ke masyarakat. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Penegakan hukum pidana terhadap pelaku penjual makanan dan minuman dalam kemasan yang kadaluwarsa tidak berjalan karena pihak Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Kota Pontianak hanya memberikan sanksi administratif. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Kadaluwarsa, Sanksi
Copyrights © 2022