Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA YANG TIDAK MEMASANG TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (TNKB) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI KOTA PONTIANAK




Article Info

Publish Date
13 Oct 2022

Abstract

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa plat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor. Selain itu, untuk melegalkan kendaraan bermotor roda dua ataupun kendaraan bermotor roda empat untuk dipergunakan di jalan raya.Namun faktanya, masih banyak pengendara kendaraan bermotor roda dua yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor kendaraan bermotor yang sesuai dengan ketentuan hukum, padahal setiap kendaraan bermotor wajib memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor yang sesuai dengan ketentuan hukum.Berdasarkan data dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pontianak, bahwa selama tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 terdapat 208 kasus pelanggaran di bidang lalu lintas khususnya pelanggaran tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) oleh pengendara kendaraan bermotor roda dua di Kota Pontianak dan terhadap pengendara kendaraan bermotor roda dua dikenakan sanksi tilang, dimana pada tahun 2019 terdapat 60 kasus pelanggaran tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) oleh pengendara kendaraan bermotor roda dua di Kota Pontianak dan pada tahun 2020 terdapat 148 kasus pelanggaran tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) oleh pengendara kendaraan bermotor roda dua di Kota Pontianak. Seluruh pengendara kendaraan bermotor roda dua yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dikenakan sanksi tilang.Faktor penyebab belum maksimalnya penegakan hukum terhadap pengendara kendaraan bermotor roda dua yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Kota Pontianak dikarenakan adanya sikap toleransi dari Polisi Lalu Lintas mengingat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikeluarkan oleh Kantor Samsat sering terlambat dan adanya faktor kesengajaan dari pengendara kendaraan bermotor roda dua yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).Upaya yang dilakukan Kepolisian Lalu Lintas dari Polresta Pontianak agar penegakan hukum terhadap pengendara kendaraan bermotor roda dua yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Kota Pontianak dapat maksimal adalah dengan melakukan koordinasi dengan Kantor Samsat agar mempercepat penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sehingga tidak ada alasan dari pengendara kendaraan bermotor roda dua untuk tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan menahan setiap kendaraan bermotor roda dua yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sampai pemilik kendaraan bermotor roda dua tersebut membawa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan memasangnya di hadapan aparat Polantas. Kata Kunci: Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Hak-Hak Pekerja, Sat Lantas Kota Pontianak

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...