Semakin menjamurnya rumah kost memberikan kontribusi besar kepada pemerintah daerah sebagai lahan baru bagi pajak daerah terutama rumah kost dalam jumlah yang besar sesuai peraturan daerah nomor 8 tahun 2015 tentang pajak hotel di mana di dalamnya menyebutkan bahwa rumah kost dengan jumlah kamar lebih dari 10 dipungut bayaran. Pendapatan asli daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang berasal dari kegiatan ekonomi daerah itu sendiri. Pendapatan asli daerah (PAD) merupakan salah satu pilar kemandirian suatu daerah, yang diharapkan dapat menjadi penyangga utama dalam pembiayaan kegiatan pembangunan di daerah, maka pemerintah daerah harus dapat meningkatkan penerimaan yang berasal dari daerahnya sendiri untuk digunakan dalam berbagai kegiatan pembangunan yang bersifat mandiri. Pada kenyataannya, masih ada pemilik rumah kost yang melalaikan wajib pajak meskipun mereka mengetahui kebijakan wajib pajak sesuai pasal 1 ayat 11 "hotel adalah fasilitas penyedia jasa atau penginapan atau peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, kubu pariwisata, wisma pariwisata, Pesanggrahan rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kost dengan jumlah kamar lebih dari 10. Selanjutnya pasal 6" tarif pajak hotel ditetapkan sebesar 10% khusus tarif pajak rumah kost ditetapkan sebesar 5%, hal ini dikarenakan masih ada dari pemilik rumah kost yang masih merasakan kurang adil mengenai kebijakan wajib pajak menyangkut tentang rumah kost dengan kamar kurang dari 10 nilai pendapatan, keadaan fisik, sarana dan prasarana atau hal-hal lain tentang cost yang tidak disebutkan dalam peraturan daerah tersebut.Maka menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Kewajiban Hukum Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Rumah Kost Di Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak?. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi, untuk mengetahui faktor, untuk mengungkapkan akibat dan upaya hukum tentang peraturan hukum wajib pajak dalam membayar pajak rumah kost di kecamatan Pontianak tenggara kota Pontianak. Berdasarkan permasalahan yang diteliti oleh penulis, maka penulis menggunakan metode penulisan hukum empiris. Berdasarkan uraian maka dapat dikemukakan kesimpulan bahwa pelaksanaan kewajiban wajib pajak untuk membayar rumah kost berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak belum terlaksana dengan baik; untuk mengetahui faktor yang menyebabkan wajib pajak lalai dalam mebayar pajak rumah kost adalah karena kurangnya kesadaran hukum terhadap pajak rumah kost tersebut; untuk mengetahui akibat hukum dan upaya hukum bagi wajib pajak dalam membayar pajak rumah kost di kecamatan Pontianak Tenggara kota Pontianak adalah upaya secara kooperatif; dan bahwa yang menjadi akibat hukum bagi para waiib pajak rumah kost yaang lalai adalah berupa teguran dan sanksi administratif. Kata Kunci : Rumah Kost, Wajib Pajak, Membayar Pajak
Copyrights © 2022