Perkawinan berakhir bila terjadi perceraian dan atau kedua belah pihak meninggal dunia. Hak dan kedudukan anak setelah meninggalnya kedua orang tua anak tetap sama dengan sebelumnya dimana kewajiban orang tua terhadap anaknya adalah memberi nafkah, pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan lainnya sampai mereka dewasa. Upaya hukum pemohon untuk memperoleh hak perwalian terhadap cucunya, dilakukan melalui pengadilan untuk mendapatkan penetapan, dari Pengadilan Negeri sampai ke tingkat Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memutuskan perkara Perwalian anak memberi putusan berdasarkan pada kepentingan anak dan karena masih dibawah umur. Namun dalam pelaksanaannya ada sebagian hak anak belum terpenuhi yaitu pemenuhan hak kasih sayang yang sangat dibutuhkan oelh anak pada usia sangat muda. Putusan hakim dalam perkara perdata Nomor Perkara 0436/Pdt.P/2018/PA-JS Pengadilan Agama Jakarta Selatan, setelah melihat fakta-fakta yang ada dan berdasarkan pertimbangan hukum yang diambil, maka pengadilan telah mengadili dan menyatakan bahwa permohonan hak perwalian Mengabulkan permohonan Pemohon dengan Menetapkan Pemohon (Hj. Maryke Harris Pohu binti Harris Pohu) sebagai wali dari cucunya yang bernama Amandine Cattleya Billy bintiBilly Arifin Pohu, yang lahir pada tanggal 03 Februari 2013.Pelaksanaan Putusan terhadap perkara Perdata Nomor: 0436/Pdt.P/2018/PA-JS pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dalam pelaksanaanya nenek dari Amandine Cattleya Billy sebagai wali dari anak tersebut mengalami hambatan dalam pemeliharaan kehidupan anak tersebut karena pada saat ini nenek Amandine Cattleya berdomisili di luar negeri sehingga waktu untuk memberikan perhatian dan kasih sayang kepada Amandine Cattleya sangat sedikit. Walau dalam hal pemenuhan segala macam kebutuhan anak tersebut terpenuhi, termasuk biaya kehidupan, biaya pendidikan dan kepentingan hukum anak tersebut terlaksana, namun dalam hal pemberian perhatian dan kasih sayang layaknya anak kandung tidak terpenuhi sebagaimana mestinya. Kata kunci : Perwalian, anak dibawah umur, putusan pengadilan
Copyrights © 2022