Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENETAPAN PERWALIAN ANAK DI BAWAH UMUR BERDASARKAN PENETAPAN NOMOR: 0436/2018/PDT.P/PA JAKARTA SELATAN




Article Info

Publish Date
03 Aug 2022

Abstract

Perkawinan berakhir bila terjadi perceraian dan atau kedua belah pihak meninggal dunia.  Hak dan kedudukan  anak setelah meninggalnya   kedua   orang   tua   anak   tetap   sama   dengan sebelumnya  dimana  kewajiban  orang  tua  terhadap                anaknya adalah  memberi  nafkah,  pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan lainnya sampai mereka dewasa. Upaya hukum pemohon untuk memperoleh hak perwalian terhadap cucunya, dilakukan melalui pengadilan   untuk   mendapatkan   penetapan,   dari   Pengadilan Negeri sampai ke tingkat Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memutuskan perkara Perwalian anak memberi putusan berdasarkan pada kepentingan anak dan karena masih dibawah umur. Namun dalam pelaksanaannya ada sebagian hak anak belum terpenuhi yaitu pemenuhan hak kasih sayang yang sangat dibutuhkan oelh anak pada usia sangat muda. Putusan  hakim  dalam  perkara  perdata  Nomor  Perkara 0436/Pdt.P/2018/PA-JS   Pengadilan   Agama   Jakarta   Selatan, setelah      melihat     fakta-fakta    yang    ada    dan    berdasarkan pertimbangan  hukum  yang  diambil,  maka  pengadilan  telah mengadili  dan  menyatakan  bahwa  permohonan  hak  perwalian Mengabulkan          permohonan              Pemohon                  dengan    Menetapkan Pemohon (Hj. Maryke  Harris  Pohu  binti  Harris  Pohu) sebagai wali dari cucunya yang bernama Amandine Cattleya Billy bintiBilly Arifin Pohu, yang lahir pada tanggal 03 Februari 2013.Pelaksanaan Putusan terhadap perkara Perdata Nomor: 0436/Pdt.P/2018/PA-JS pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dalam pelaksanaanya nenek dari Amandine Cattleya Billy sebagai wali dari anak tersebut mengalami hambatan dalam pemeliharaan kehidupan anak tersebut karena pada saat ini nenek Amandine Cattleya berdomisili di luar negeri sehingga waktu untuk memberikan perhatian dan kasih sayang kepada Amandine Cattleya sangat sedikit. Walau dalam hal pemenuhan segala macam kebutuhan anak tersebut terpenuhi, termasuk biaya kehidupan, biaya pendidikan dan kepentingan hukum anak tersebut terlaksana, namun dalam hal pemberian perhatian dan kasih sayang layaknya anak kandung tidak terpenuhi sebagaimana mestinya.  Kata  kunci  :  Perwalian,  anak  dibawah umur,  putusan pengadilan

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...