Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat normatif dengan teknik pengumpulan menggunakan teknik studi kepustakaan serta teknik analisa kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab tiga pokok permasalahan, pertama yaitu bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku investasi bodong berdasarkan putusan pengadilan negeri nomor 360/Pid.Sus/2017/Pn.Jkt.Brt, kedua yaitu terkait dengan analisa alasan majelis hakim memutuskan tidak sesuai dengan dakwaan pertama yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, ketiga yaitu terkait analisa alasan penuntut umum tidak memasukkan pasal 28 ayat 1 dan pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam dakwaan alternatifnya Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan, penulis menemukan bahwasanya putusan Majelis Hakim 360/Pid.Sus/2017/Pn.Jkt.Brt belum memenuhi pertimbangan yang baik berdasarkan asas dengan jelas dan rinci serta belum memperhatikan kecermatan dan ketelitian dalam pertimbangannya. Selain itu pertanggungjawaban pidana oleh terdakwa Fili Muttaqien telah memenuhi unsur-unsur yang jelas berdasarkan pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 ayat (1), selain itu hukuman yang di berikan pun tidak melampaui batas dari apa yang di tentukan oleh undang-undang atau mungkin terlalu jauh dari hukuman maksimal yang di kenakan pasal tersebut. Kemudian mengenai dakwaan penuntut umum yang bersifat alternatif, berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan alangkah baiknya bagi kasus investasi bodong ini agar penerapan pasalnya di lakukan dengan berhati-hati, bahwasanya penuntut umum dapat memperluas pasal dengan mencantumkan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik agar hakim dapat menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya dan bermanfaat bagi banyak orang.Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Dakwaan Alternatif, Pertimbangan Hakim
Copyrights © 2022