Menggunakan kapal motor penyeberangan trayek Rasau Jaya – Pinang Baru sangatlah berisiko. Untuk mengatasi risiko tersebut harus ada bentuk perlindungan terhadap segala risiko yang mungkin terjadi, yaitu dengan menggunakan asuransi. Ketika menggunakan kapal penyeberangan seharusnya kita mendapatkan tiket sebagai bukti telah terjadi perjanjian pengangkutan yang didalamnya sudah termasuk premi asuransi. Pada pelaksanaannya banyak penumpang yang tidak memiki tiket penyeberangan (penumpang gelap).Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode Normatif – empiris. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif dan menggunakan pendekatan yuridis – empiris. Bentuk penelitian kepustakan dan lapangan, sedangkan teknik penelitian dilakukan dengan teknik penelitian langsung dan tidak langsung seperti dengan teknik wawancara dan menyebarkan angket kepada responden.Hasil penelitian membuktikan bahwa, masih banyak penumpang yang tidak memiliki tiket (penumpang gelap) yang disebabkan oleh penumpang yang tidak memiliki itikad baik dalam melakukan suatu perjanjian pengangkutan. Penumpang yang tidak memiliki tiket dan tidak terdata dalam catatan operator kapal motor penyeberangan trayek Rasau Jaya-Pinang Baru tidak dapat melakukan klaim asuransi jika risiko dalam polis benar terjadi. Upaya yang dapat dilakukan oleh penumpang yang tidak dapat melakukan klaim asuransi adalah dengan membuat surat permohonan kebijaksanaan terhadap pihak asuransi selanjutnya penumpang melengkapi berkas / syarat- syarat pengajuan klaim asuransi. Kata kunci : Kapal Motor Penyeberangan, Asuransi, Klaim Asuransi
Copyrights © 2022