Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

TANGGUNG JAWAB PERDATA SEORANG DOKTER DALAM MALPRAKTEK MEDIS




Article Info

Publish Date
05 Sep 2022

Abstract

Profesi sebagai seorang dokter mempunyai hubungan yang sangat erat dengan sebuah kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat, dalam dunia kedokteran memiliki kode etik kedokteran yang harus dipakai sebagai pegangan bagi dokter dalam bertingkah laku sehubungan dengan perilaku dalam kehidupan masyarakat dan juga menyangkut tanggung jawabnya dalam menjalankan tugasnya untuk menyembuhkan atau mengurangi penderitaan pasien. Malpraktek sudah dikenal sejak zaman dahulu, kemajuan kasus per kasus banyak dan bervariasi seiring dengan derasnya arus globalisasi melanda dunia. Indonesia adalah salah satu negara di mana kasusnya,malpraktik merajalela dan banyak yang muncul ke permukaan dan secara resmi digugat oleh pasien/keluarga di pengadilan atau masih dalam tingkat pengaduan ke instansi Polisi maka tidak salah jika ini adalah salah satu yang harus ditakuti lingkaran kesehatan dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat.Permasalahan yang timbul adalah bagaimana tanggung jawab seorang dokter jika melakukan tindakan malpraktek medis jika dilihat dari segi perdata, Tanggung jawab perdata seorang dokter dalam malpraktek medis,malpraktek medis adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), dokter yang melawan hukum karena perbuatannya bertentangan dengan prinsip kepatutan, kurasi dan kehati-hatian yang diharapkan darinya dalam hubungannya dengan anggota masyarakat lain (tanggung jawab berdasarkan Konstitusi dan undang undang).  Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis. Dalam penelitian tanggung jawab perdata seorang dokter malpraktek medis ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab perdata seorang dokter dalam kode etik malpraktek medis dan untuk mengetahui akibat hukum tanggung jawab perdata dokter dalam kode etik malpraktek medisHasil dari penelitian malpraktek yang dilakukan oleh dokter dapat di tindak melalui hukumn perdata menurut Kitab Undang-undang hukum perdata  KUHPer Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” Dalam kasus ini perbuatan dokter disini termasuk dalam perbuatan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian dalam kasus ini ialah pasien yang dirugikan oleh perbuatan dokter tersebut, kode etik kedokteran Indonesia KODEKI dan Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 1 adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlakukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi.Kata Kunci: Tanggung Jawab Perdata, Malpraktek, Dokter

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...