Salah satu adanya tempat Bimbingan Belajar Hidayah berlokasi di Jalan Selayar Gang Purwosari II Nomor 47 Kecamatan Pontianak Selatan Kelurahan Akcaya Kota Pontianak. Pada umumnya yang melakukan Bimbingan Belajar terdiri dari siswa dan siswi Sekolah Dasar, Sekolah menengah Pertama dan Sekolah menengah Atas, yang berasal dari sekolah Negeri maupun sekolah Swasta yang ada di Pontianak. Walaupun yang melakukan Bimbingan Belajar kebanyakan berasal dari tingkatan Sekolah Dasar.Adapun rumusan masalah pada masalah pada skripsi ini adalah “Faktor Apa Yang Menyebabkan Orangtua Murid Terlambat Dalam Pembayaran Bulanan Kepada Pengelola Bimbingan Belajar Hidayah?” Adapun salah satu tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan pembayaran bulanan antara pengelola bimbingan belajar dengan orangtua murid. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan mengumpulkan data-data primer berupa wawancara dan angket wawancara dari data sekunder dan bahan hukum primer, sekunder dan tersier.Hasil penelitian ini terbukti bahwa faktor yang menyebabkan orangtua murid terlambat dalam pembayaran bulanan kepada pengelola bimbingan belajar karena uang pembayaran digunakan untuk keperluan lain dan lupa dengan jatuh tempo pembayaran. Akibat hukum dari wanprestasi yang dilakukan orangtua murid kepada pengelola bimbingan belajar yaitu pemenuhan perjanjian, dan pembatalan perjanjian. Upaya yang dilakukan oleh pengelola bimbingan belajar hidayah yaitu telah memberikan peringatan secara langsung maupun tidak langsung, pemberian peringatan tersebut dimaksudkan agar orangtua murid yang bersangkutan segera melakukan pembayaran bulanan kepada pengelola bimbingan belajar hidayah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Kata Kunci : Perjanjian, Pembayaran, Wanprestasi.
Copyrights © 2022