Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

TANGGUNG JAWAB PT. JASARAHARJA PUTERA DALAM PEMBAYARAN KLAIM POLIS ASURANSI KECELAKAAN DIRI TERTANGGUNG DI KOTA PONTIANAK




Article Info

Publish Date
17 Jun 2022

Abstract

Asuransi dimulai dari adanya perjanjian yang disepakati berdasarkan dokumen perjanjian (polis) antara penanggung dan tertanggung, yang di mana pihak pertama menanggung pihak kedua yang mendapat kerugian yang mungkin akan dideritanya dengan memberikan sejumlah nilai pertanggungan (klaim), pihak yang ditanggung diwajibkan membayar sejumlah uang (premi) kepada perusahaan asuransi. Dalam pelaksanaan penyelesaian pembayaran klaim asuransi sering terjadinya penundaan atau bahkan klaim belum dibayarkan. Namun, sebagai gantinya perusahaan asuransi dapat mengeluarkan surat kebijakan (Ex-Gratia) yang merupakan peringanan klaim yang sebelumnya sudah ditinjau oleh perusahaan asuransi.Sehingga rumusan masalah penelitian ini yaitu faktor apa yang menyebabkan PT. Jasaraharja Putera cabang Pontianak belum bertanggung jawab dalam membayar klaim asuransi tertanggung?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi mengenai pelaksanaan perjanjian asuransi kecelakaan diri, faktor penyebab PT. Jasaraharja Putera Cabang Pontianak belum bertanggung jawab dalam membayar klaim polis asuransi pihak tertanggung, akibat hukum bagi PT. Jasaraharja Putera cabang Pontianak yang belum bertanggung jawab terhadap pembayaran klaim polis asuransi kecelakaan diri pihak tertanggung, hingga upaya yang dapat dilakukan oleh pihak tertangung terhadap PT. Jasaraharja Putera Cabang Pontianak yang belum bertanggung jawab membayar klaim polis asuransi kecelakaan diri. Penulis mengguakan metode hukum empiris dengan sifat penelitin deskriptif .            Berdasarkan hasil dari penelitian bahwa PT. Jasaraharja Cabang Pontianak belum bertanggung jawab atas pembayaran klaim polis asuransi kecelakaan diri tertanggung. Faktor penyebabnya perusahaan asuransi belum bertanggung jawab dikarenakan tertanggung tidak memenuhi syarat-syarat kelengkapan dokumen sebagai syarat dari pengajuan klaim asuransi kecelakaan diri. Akibat hukum bagi PT. Jasaraharja Putera Cabang Pontianak tidak ada, hal ini dikarenakan perusahaan asuransi hanya memberikan klaim sesuai dengan ketentuan yang tertera di dalam polis asuransi kecelakaan diri. Namun, perusahaan asuransi dapat membantu dengan mengeluarkan surat kebijakan (Ex-Gratia) yang sebelumnya sudah ditinjau berdasarkan beberapa aspek. Upaya hukum yang dapat dilakukan tertanggung ialah mempelajari kembali isi dari polis asuransi kecelakaan diri agar tidak terjadi kekeliruan lagi saat akan mengajukan klaim.Kata Kunci : tanggung jawab; klaim; asuransi

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...