Permainan layang-layang merupakan permainan yang dilarang di Kota Pontianak. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 Perda Nomor 11 Tahun 2019. Namun demikian, Penegakan hukum ditujukan agar masyarakat memperoleh ketentraman,ketertiban dan perlindungan hukum. Penulis mengangkat skripsi ini dengan tujuan,untuk mengetahui penegakan perda oleh Satuan Polisi Pamong Praja terhadap Pemain Layang-layang di Kota Pontianak,serta mengungkapkan hambatan dan upaya pemerintah dalam menertibkan pemain layang-layang. Untuk membahas persoalan diatas dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis sosiologis,yakni metode penelitian hukum yang berfungsi mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa saja yang terjadi didalam masyarakat. Rumusan masalah Berdasarkan penjelasan pada latar belakang,maka penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut : Mengapa Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang ketertiban Umum Mengenai Larangan Permainan Layang-Layang di Kota Pontianak Belum di Tegakan Hukumnya. Adapun menjadi tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: Untuk mendapatkan data dan informasi yang jelas mengenai permainan layang-layang di Kota pontianak yang mendapat luka atau kehilangan nyawa akibat dari benang gelasan dan tali kawat layangan. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa benar penegakan perda terhadap pemain layang-layang belum ditegakan karena Sat Pol PP Kesulitan dalam melakukan razia karena pemain layang-layang berpindah-pindah lokasi. KATA KUNCI : Penegakan Perda,Sat Pol PP,Layang-layang
Copyrights © 2022