Tindak pidana pencucian uang adalah suatu perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil tindak pidana, salah satunya adalah tindak pidana korupsi, dimana hasil kejahatan tindak pidana korupsi tersebut pada umumnya tidak langsung digunakan namun berusaha disamarkan melalui sistem keuangan, terutama sistem perbankan agar tidak dapat dilacak oleh penegak hukum.Dalam pada Pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU telah diatur mengenai orang yang membantu melakukan tindak pidana pencucian uang hasil korupsi (pelaku pasif) dan sanksi pidana yang dapat dikenakan, akan tetapi masih belum dilakukan penegakan hukum pidana terhadap orang yang membantu melakukan tindak pidana pencucian uang hasil dan sejauh ini pula upaya penegakan hukum hanya terbatas pada orang yang mengalrkan dana hasil tindak pidana korupsi saja / pelaku aktif saja.Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa hambatan yang dialami aparat penegakan hukum dalam melakukan penanganan tindak pidana pencucian uang hasil korupsi ini terkendalam dalam pembuktian terhadap unsur tindak pidana sebagaimana termuat dalam Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kata Kunci : Penegakan Hukum Pidana, Pelaku Pasif, Tindak Pidana Pencucian Uang hasil Korupsi.
Copyrights © 2022