Pemerintah telah merevisi aturan baru tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) UU Nomor 20 Tahun 1997 menjadi UU Nomor 9 tahun 2018 yang disahkan pada bulan Juli. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan salah satu instrumen pendapatan negara selain pajak dan cukai. Berbagai contoh bentuk PNBP yaitu berupa dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan biaya-biaya administrasi yang dikenakan kepada publik dalam kepengurusan di berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, sumber daya alam dan pemerintahan. pengelolaan PNBP sebagai pendapatan negara selama ini dianggap masih belum maksimal. Salah satu sektor yang mendapat perhatian terkait PNBP adalah pertambangan, industri pertambangan merupakan salah satu subsektor yang masih banyak menunggak PNBP dalam jumlah besar. Adapun masalah yang telah dirumuskan adalah sebagai berikut :Bagaimanakah penerapan tarif bagi wilayah perizinan bagi batuan dan non logam menunggak PNBP yang sudah mati masa kerjanya, atas pemberlakuan PP No. 9 tahun 2012 perubahan terhadap PP No 81 Tahun 2019 yang di terbitkan?Bagaimanakah aspek hukum penunggak pembayaran kewajiban pnbp bagi pemegang iup mineral logam dan batubara, atas pemberlakuan PP No. 9 tahun 2012 perubahan terhadap PP No 81 Tahun 2019 yang di terbitkan? Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum dengan meneliti bahan pustaka yang ada. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dengan berbagai aspek seperti teori, sejarah, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan ketentuan mengikat suatu perundangan. Berdasarkan hasil penelitian di dapatkan hasil bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai salah satu sumber penerimaan negara, memiliki kontribusi penting bagi pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Peranan PNBP SDA masih mendominasi khususnya yang berasal dari SDA minyak dan gas bumi serta SDA non migas. Kementerian ESDM selaku instansi pemerintah mempunyai tugas mengelola PNBP di bidang energi dan sumber daya mineral (ESDM).Data dari Laporan Keuangan KESDM menunjukan realisasi PNBP dari tahun 2015 hingga tahun 2018 mengalami peningkatan, yaitu meningkat dari Rp31,65 triliun (59,49% dari target) pada Tahun 2015 menjadi Rp65,22 triliun (195% dari target) pada Tahun 2018. Dalam rangka upaya pengoptimalisasian Penerimaan Negara Bukan Pajak, salah satu langkah yang dapat dilakukan Kementerian ESDM adalah memaksimalkan upaya penagihan piutang PNBP. Kata kunci : parfum, replika, perlindungan konsumen
Copyrights © 2022