Perjanjian bagi bangun merupakan perjanjian yang lahir dari kebiasaan masyarakat dalam bekerjasama untuk pemenuhan keperluan bersama yang saling menguntungkan. Perjanjian bagi bangun timbul dari adanya keinginan dua pihak atau lebih saling bekerjasama untuk membangun rumah yang tanahnya milik orang lain yang hasilnya dibagi sesuai dengan kesepakatan antara pihak yang terlibat dalam perjanjian. Dalam kasus ini, perjanjian kerjasama telah dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak dalam perjanjian kerjasama bagi bangun ruko tersebut, namun pihak pemilik tanah telah melakukan wanprestasi.Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Metode penelitian empiris adalah penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan observasi. Tujuan penelitian tersebut adalah untuk mendapatkan data dan informasi terkait pelaksanaan perjanjian bagi bangun tersebut dan juga untuk mengetahui apakah hasil dari putusan pengadilan tersebut sudah dilakukan atau belum.Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis dilapangan, ternyata pemilik tanah merasa dirugikan oleh hasil pengadilan yang telah ditetapkan dan belum melakukan hasil yang sudah diputuskan oleh pengadilan. Pihak pemilik tanah juga merasa hak nya sebagai pihak yang terlibat dalam perjanjian juga tidak dipenuhi dengan baik oleh pihak pengembang. Kata Kunci : Perjanjian Kerjasama, Bagi Bangun, Wanprestasi, Ruko
Copyrights © 2022