Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN TUGAS MAJELIS PENGAWAS NOTARIS KOTA PONTIANAK TERHADAP TUGAS DAN FUNGSI NOTARIS BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, SERTA ANGGARAN MAJELIS PENGAWAS NOTARIS




Article Info

Publish Date
27 Jul 2022

Abstract

Jabatan Notaris dalam Perkembangan semakin memiliki peranpenting ditengan kehidupan Masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dengan diberikannya sebuah Akta yang dibuatg opleh seorang Notaris bahwa di era globalisasi peran serta Notaris sebagai Pejabat Umum menempati posisi yang penting di tengah kehidupan bisnis yang makin maju, untuk itu Notaris dalam melakukan peran di dalam pembuatan akta dan dalam tugas-tugas lain yang dijalankan memerlukan pengawasan agar Notaris dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai Notaris sesuai dengan seluruh peraturan yang mengatur tentang Jabatan Notaris, tugastugas pengawasan terhadap kinerja Notaris oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 dilaksanakan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris. Pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu pelaksnaan pengawasan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pontianak yang tidak dapat melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Para Notaris yang ada di Kota Pontianak, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian, Serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris dengan melihat gambaran pelaksanaan pengawasan yang selama ini telah dilakukan dan sekaligus melihat faktor-faktor penghambat pengawasan tersebut, serta mencari jalan keluar dari permasalahan tersebut. Metode yang digunakan oleh penulis, adalah metode pendekatan empiris, dengan menggunakan analisis secara kualitatif, yaitu pada Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pontianak. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pontianak belum dapat melaksanakan pengawasan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian, Serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris karena terbatasnya dana, waktu, dan sarana prasarana yang digunakan dalam pengawasan terhadap Para Notaris. Upaya yang dapat ditempuh untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut yaitu Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pontianak adalah dengan menghimpun dana dan mendapatkan bantuan dari Kanwil Menkum Ham Provinsi Kalimantan Barat dan menghimpun Dana dari Para Notaris yang ada di Kota Pontianak, Para Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pontianak harus menyediakan waktu untuk mengadakan rapat secara periodik untuk membahas visi , program pengawasan, hambatan-hambatan dalam pengawasan serta langkah-langkah yang akan dicapai di kemudian hari. Sarana prasarana dalam pengawasan dapat dilengkapi melalui iuran yang terkumpul dari para Notaris yang dipungut setiap bulan. Kata Kunci: Pengawasan Notaris Oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pontianak

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...