Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS YANG MEMBUAT AKTA BERDASARKAN DOKUMEN PALSU DISAMPAIKAN OLEH PENGHADAP




Article Info

Publish Date
04 Aug 2022

Abstract

Notaris merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk membuat akta otentik. Sudah menjadi keharusan bagi Notaris maupun para penghadap yang terlibat dalam pembuatan akta notaris harus didasarkan pada syarat-syarat atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sering kali ditemukan pada saat pembuatan akta otentik para pihak yang menghadap kepada notaris bertindak tidak jujur yaitu dengan membawa dokumen palsu. Hal ini tentu akan menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari akibat daripada akta yang dibuat oleh notaris. Agar nantinya Notaris tidak disalahkan dan dimintai pertanggungjawaban hukum baik secara perdata maupun secara pidana oleh pihak yang merasa dirugikan akibat daripada akta yang dibuat notaris maka dari itu perlu adanya perlindungan hukum yang diberikan terhadap notaris oleh Undang Undang Jabatan Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris tentang bagaimana pembuatan akta yang didasarkan kesalahan penghadap dengan membawa dokumen palsu.Adapun penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris dan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 7 Tahun 2016. Penelitian ini bersifat menganalisis secara deskriptif analisis yaitu dengan memaparkan atau mengungkapkan fakta yang berkaitan dengan judul penelitian. Adapun tujuan penelitian ini untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap notaris berdasarkan Undang Undang Jabatan Notaris dan Majelis Kehormatan serta menganalisis pertanggungjawaban perdata maupun pidana dari notaris.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Notaris berhak mendapatkan perlindungan hukum oleh Majelis Kehormatan Notaris berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris berupa penolakan terhadap pemeriksaan maupun pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik, penuntut umum maupun hakim sebagai saksi maupun terdakwa selama notaris tidak melanggar prosedural dalam pembuatan akta menurut Undang-Undang Jabatan Notaris maupun peraturan perundang – undangan lainnya yang berlaku. Apabila ditemukan dalam pembuatan akta notaris terbukti didalam pengadilan melakukan kesalahan baik secara sengaja maupun atas kelalaiannya melanggar ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris atau perundang-undangan yang lainnya wajib memberikan pertanggungjawaban hukum baik itu secara perdata maupun pidana sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya. Kata kunci : Notaris, Pelindungan Hukum, Pemalsuan Dokumen

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...