Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 41 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 adalah peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menangani masalah transportasi selama pandemi Covid-19. Perum Damri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang transportasi menjadi tanggung jawab besar baginya untuk menerapkan kebijakan tersebut. Masalah dalam penelitian ini adalah apakah kebijakan pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 telah diterapkan oleh Perum Damri di Kota Pontianak, apakah kendala dalam penerapan kebijakan ini, dan bagaimana upaya dari Dinas Perhubungan Kota Pontianak terhadap penerapan kebijakan pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Perum Damri Kota Pontianak. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologis, yaitu sebuah metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat dalam arti nyata dan menelaah bagaimana kerja hukum dalam kehidupan masyarakat. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer diperoleh dengan cara melakukan wawancara terhadap pimpinan Perum Damri, pegawai lapangan, supir, penumpang dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak. Teknik pengumpulan data selain melakukan wawancara dilakukan juga observasi atau pengamatan langsung terhadap lokasi penelitian. Dan sumber data sekunder yaitu dengan melakukan studi kepustakaan atau studi dokumentasi dengan cara mengkaji dan mempelajari bahan-bahan kepustakaan yang kemudian hasil dari pengumpulan data tersebut dianalisa secara kualitatif yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut bahwa kebijakan pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 telah diterapkan oleh Perum Damri di Kota Pontianak, dimana penerapannya telah dilakukan dengan baik dan disesuaikan dengan ketentuan yang ada agar penumpang merasa aman dan nyaman menggunakan transportasi bus selama pandemi Covid-19. Dan dalam penerapan kebijakan ini ditemukan kendala dalam penerapannya yaitu masih kurang atau rendahnya kesadaran dari penumpang seperti penumpang tidak menerapkan jaga jarak fisik dan tidak memakai masker, serta masih adanya ketidakpatuhan dari petugas Damri sendiri sebagai pelaksana kebijakan ini. Terkait upaya yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dalam penerapan kebijakan pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 adalah dengan melakukan pengawasan dalam setiap kegiatan keberangkatan bus. Setiap bus akan berangkat selalu ada tim atau petugas dari Dinas Perhubungan Kota Pontianak yang melakukan pengawasan di terminal bus seperti petugas melakukan pengecekan dokumen syarat perjalanan penumpang. Untuk sanksi dari Dinas Perhubungan apabila adanya pelanggar dari kebijakan ini hanya diberi sanksi berupa teguran.Kata kunci: Penerapan, Kebijakan, Pencegahan Covid-19, Transportasi
Copyrights © 2022