Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

TINJAUAN YURIDIS UPAYA HUKUM INDONESIA DALAM MENUNTUT HAK ATAS KERUGIAN AKIBAT LEDAKAN KILANG MINYAK MONTARA BERDASARKAN PASAL 194 UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA 1982




Article Info

Publish Date
25 Aug 2022

Abstract

Laut merupakan jalur lalu lintas yang dapat menghubungkan antar negara, antar benua bahkan seluruh penjuru bumi. Selain sebagai jalur lalu lintas yang, laut juga memiliki sumber daya alam terkandung di dalamnya yang dapat dimanfaatkan oleh manusia. Dewasa ini, semakin marak peristiwa akibat adanya aktivitas eksplorasi dan eksploitasi yang mengakibatkan tercemarnya lingkungan laut. Salah satu kasus terkait dengan pencemaran terhadap lingkungan laut yaitu pencemaran lingkungan laut akibat meledaknya kilang minyak Montara yang kemudian mengalir dan memasuki perairan wilayah Indonesia. Sejak kasus ini terjadi pada tanggal 21 Agustus 2009 Hingga hari ini, pihak pemerintah Australia masih belum melakukan kegiatan ganti kerugian ataupun melakukan tindakan untuk menanggulangi pencemaran di laut Indonesia. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui apa upaya hukum Indonesia dalam menuntut hak atas kerugian pencemaran lingkungan yang diakibatkan dari ledakan kilang minyak di Montara dan mengetahui apa saja yang menjadi hambatan dalam proses penyelesaian kasus ini. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif. Pembahasan penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu merupakan penelitian yang difokuskan terhadap analisis permasalahan hukum yang harus diselesaikan. Adapun hasil dari penelitian ini adalah pertama, penyelesaian sengketa yang ditempuh sampai saat ini adalah jalur litigasi antara pihak petani rumput laut Indonesia dan perusahaan PTTEP. Namun, jalur litigasi yang diambil pihak Indonesia dinilai kurang tepat karena Indonesia seharusnya menuntut Australia atas dasar teori tanggung jawab negara berdasarkan pasal 194 UNCLOS 1982. Kedua, terdapat solusi dalam penyelesaian kasus Montara ini yaitu menggunakan jalur negosiasi. Ketiga, diharapkan adanya pembentukan hukum internasional yang mengatur secara detail terkait penyelesaian kasus pencemaran akibat eksploitasi minyak lepas pantai.Kata kunci: Ledakan Kilang Minyak Montara, Tanggung Jawab Negara, UNCLOS 1982

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...