Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 15/G/2021/ PTUN.PTK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA KOTA PONTIANAK




Article Info

Publish Date
19 Sep 2022

Abstract

Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu pelaku kekuasaankehakiman yang ditugasi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikansengketa Tata Usaha Negara. Salah satu kasus tentang sengketa Tata UsahaNegara di bidang pertanahan adalah Putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraPontianak dengan Nomor Perkara 15/G/2021/PTUN.PTK. Objek dalamsengketa ini adalah Surat Keputusan (Beschikking) Tergugat berupa SuratKeterangan Tanah Nomor : 200/KB/KPTH/20/80 tertanggal 1 April 1980atas nama Saad Bin Yasen. Para pihak dalam perkara tersebut adalah PT.Aneka Tambang, Tbk sebagai Penggugat melawan Kepala Desa Bukit Batusebagai Tergugat. Selain menggugat Surat Keterangan Tanah dalam PerkaraNomor 15/G/2021/PTUN.PTK, Penggugat juga melakukan Gugatanterhadap Surat Pernyataan Tanah yang akhirnya dicabut oleh Penguggat dandikabulkan pencabutannya oleh Majelis hakim yaitu dalam Putusan Nomor16/G/2021/PTUN.PTK,17/G/2021/PTUN.PTK dan 18/G/2021/PTUN.PTK.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kasus sengketa tanah dalamPutusan 15/G/2021/PTUN.PTK dilihat dari kompetensi absolut PeradilanTata Usaha Negara, dan untuk menggambarkan dan menganalisa terkaitdengan mekanisme Penyelesaian Sengketa di Peradilan Tata Usaha Negaraserta untuk menggambarkan dan menganalisa terkait dengan Gugatan denganPerkara Nomor : 15/G/2021/PTUN.PTK yang di ajukan di Pengadilan TataUsaha Negara Pontianak dan menganalisa serta menjelaskan mengapaGugatan dalam Perkara Nomor : 16/G/2021/PTUN.PTK, Nomor :17/G/2021/PTUN.PTK dan Nomor : 18/G/2021/PTUN.PTK di cabut olehPihak Penggugat. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah1.Sebelum mengajukan gugatan di PTUN, pihak Penggugat harusmengajukan Upaya Administratif, tetapi jika KTUN tersebut tidak tebukakesempatan melalui upaya administratif,ataupun orang/badan hukum perdatamerasa tidak puas dengan hasil upaya administratif, maka dalam hal itupenyelesaian sengketa dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara dimulaidari Proses Pra Persidangan hingga Persidangan yang dimulai dariPembacaan Gugatan, Jawaban Gugatan, Replik, Duplik, Pembuktian,Kesimpulan sampai Putusan. 2. Alasan penggugat mengajukan gugatan kePengadilan Tata Usaha Negara karena merasa kepentingannya dirugikandengan adanya terbitnya Surat Keterangan Tanah tersebut oleh Tergugat,tetapi gugatan tersebut tidak diterima oleh Majelis Hakim dikarenakanpermasalahan hukum antara Penggugat dengan Tergugat dan Para TergugatII Intervensi, bukanlah permasalahan hukum administrasi melainkanberkaitan dengan peristiwa hukum di bidang keperdataan yang menyangkutperselisihan hak. Sehingga terlebih dahulu harus diselesaikan oleh lembagaPeradilan yang berwenang untuk itu, yaitu Peradilan Umum dalam sengketakeperdataan (kepemilikan). Selanjutnya alasan Pengggugat mencabutgugatan Nomor : 16/G/2021/PTUN.PTK, : 17/G/2021/PTUN.PTK dangugatan Nomor : 18/G/2021/PTUN.PTK karena Surat Pernyataan Tanahyang menjadi objek sengketa bukan merupakan suatu Surat Keputusan(Beschikking). Penelitian ini bersifat deskriptif yang menggunakan metodepenelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan kasus dan pendekatananalisis konsep.Kata Kunci : Perjanjian, Pembayaran, Wanprestas

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...