Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta menganalisis apa yang menjadi faktor pelaku usaha tanjak di kota pontianak belum mendaftarkan hak atas merek dagang yang digunakan pada produk tanjak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Mengapa kesadaran hukum pelaku usaha tanjak untuk mendaftarkan merek dagang masih rendah dan Bagaimana peran Pemerintah Kota Pontianak untuk meningkatkan kesadaran hukum para pelaku usaha tanjak untuk mendaftarkan merek dagang”.Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris melalui wawancara dan penyebaran angket. Data yang diperoleh kepada narasumber lainnya seperti pelaku usaha tanjak serta kepala bidang instansi terkait seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, Dinas Perindustrian, Dinas Koperasi dan Dinas UKM Kota Pontianak.Hasil penelitian menunjukan bahwa kesadaran hukum pelaku usaha tanjak di kota Pontianak dalam mendaftarkan merek dagang masih rendah. Rendah nya kesadaran hukum pelaku usaha tanjak di pengaruhi oleh keterbatasan pengetahun pihak usaha tentang merek dagang serta waktu tunggu yang lama menunggu masa pendaftaran hingga terbitnya sertifikat merek. Oleh karena itu, maka perlu dilakukan sosialisasi Undang-Undang Merek secara intensif terhadap para pelaku usaha. Kata kunci : Kesadaran Hukum, Pelaku Usaha, Merek Dagang
Copyrights © 2022