Kematian adalah salah satu fase dalam siklus kehidupan manusia yang pasti akan dihadapi dan dialami oleh seluruh manusia oleh karena itu peristiwa kematian sangat kaitannya dengan administrasdi kependudukan sehingga pelaporan kematian itu terdata dalam system administrasi kependudukan yang dituangkan dalam bentuk regulasi yang menjadi objek dalam penelitian Skripsi ini melihat pelaksanaan dari Pasal 4 Jo Pasal 55 Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 tahun 2011, sebagaimana dirubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. (Studi Di Kecamatan Sungai Raya).Berdasarkan penelitian yang dilakukan maka kewajiban yang di ikuti dengan saksi administrasi sebagaimana yang diterapkan didalam Perda Kab. Kubu Raya No.3 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dirasa belum mampu menimbulkan kedisiplinan warga untuk melaporkan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan terutama pasal 4 dan pasal 55 kepada Instansi Pelaksana, hal ini dikarenakan : pertama, kurangnya kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat, kurangnya akses informasi terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi kependudukan baik itu di media promosi, media elektronik dan media sosialFaktor-faktor yang mempengaruhi ketidakdisiplinan masyarakat adalah tingkat kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat yang masih minim akan pentingnya memiliki dokumen kependudukan (Akta Kematian) dan kurangnya sosialisasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kecamatan dan Desa-desa. Ketiga, letak lokasi masyarakat yang jauh dari Instansi. Keempat, tidak adanya UPT (Unit Pelaksana Teknis) di Kecamatan. Kata kunci Peristiwa Kematian, tertib Administardsi dan kependudukan.
Copyrights © 2022