PT. Al-Mahdar Travel & Tour Pontianak merupakan perusahaan yang bergerak dibidang usaha perjalanan wisata khususnya melaksanakan perjalanan ibadah agama seperti haji dan umroh. Adanya hubungan kerja tentunya tidak luput dari peraturan yang diatur dalam Undang-Undang begitu juga dengan pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebagaimana yang telah diatur dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maka hak-hak yang harus didapat pekerja adalah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada PT. Al-Mahdar Travel & Tour Pontianak dikarenakan perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian.Bahwa pihak pengusaha PT. Al-Mahdar Travel & Tour Pontianak dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan pihak pekerja didalamnya tidak terlaksana sebagaimana mestinya yaitu saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pihak pengusaha belum memberikan hak-hak pekerja. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT. Al-Mahdar Travel & Tour Pontianak tidak memenuhi dan mengikuti peraturan Perundang-undangan yang ada, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.Adapun faktor yang menyebabkan pihak pengusaha PT. Al-Mahdar Travel & Tour Pontianak belum bertanggung jawab dalam hal pemberian hak-hak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dikarenakan adanya pandemi Covid-19, Timbulnya pandemi Covid-19 menyebabkan pemerintah melakukan pembatasan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, akibat dari pembatasan tersebut potensi perusahaan merugi relatif besar, hal ini mendorong pihak pengusaha terpaksa harus mengurangi karyawannya dengan alasan efisiensi untuk mencegah kerugian. Sebagaimana akibat hukum terhadap pihak pengusaha yang belum bertanggung jawab terhadap hak-hak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pihak pengusaha dibebankan ganti kerugian dan atau membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima yang menjadi hak pekerja. Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Hak-Hak Pekerja, PT. Al-Mahdar Travel & Tour Pontianak
Copyrights © 2022