Berdasarkan UNCLOS 1982 memberikan hak-hak kepada Negara pantai untuk mengatur dan mengawasi lalu lintas damai dalam laut teritorial. Pertama, hak menetapkan kriteria lintas dama. Kedua, wewenang mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan lintas damai. Maka dalam hal ini permasalahan yang penulis ingin teliti ialah apakah program Tol Laut untuk mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia sudah sesuai jika ditinjau dari UNCLOS 1982 Pasal 21 tentang Peraturan perundang-undangan Negara pantai yang berkaitan dengan lintas damai. Dalam penulisan skripsi ini, tujuan yang ingin dicapai penulis yaitu, untuk menganalisis apakah Program Tol Laut untuk mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia sudah sesuai atau belum terkait dengan aturan serta regulasi yang ada di IndonesiaDalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian yang digunakan ialah hukum normatif, karena jenis penelitian ini masih dalam penelitian hukum sinkronisasi perundang-undangan dan regulasi yang bersangkutan, serta analisis konsep hukum terkait untuk mengetahui apa yang terdapat dalam peraturan yang ada di Indonesia mengenai tol laut.Tol Laut merupakan salah satu program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mengurangi disparitas harga yang terjadi antara wilayah Barat Indonesia (terutama pulau Jawa) dengan wilayah Timur Indonesia dengan memanfaatkan transportasi laut. Pemerintah untuk menjalankan program Tol Laut dengan menyediakan kapal dengan sistem berjadwal dari wilayah Barat Indonesia ke wilayah Timur Indonesia dan sebaliknya. Indonesia sebagai poros maritim dunia. Sebagai negara kepulauan yang memiliki potensi yang besar serta didukung dengan letak wilayah yang strategis membuat Indonesia mempunyai peran penting sebagai poros maritim dunia. Hasil penelitian dari penulisan skripsi ini ialah program Tol Laut untuk mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia sudah sesuai jika ditinjau dari UNCLOS 1982 Pasal 21 tentang Peraturan perundang-undangan Negara pantai yang berkaitan dengan lintas damai. Dalam pembahasan, penulis sudah menyampaikan beberapa poin-poin penting tentang UNCLOS 1982 Pasal 21, yaitu Keselamatan Navigasi dan Pengaturan Lalu Lintas Maritim, Perlindungan Alat dan Fasilitas Navigasi serta Fasilitas atau Instalasi Lainnya, Perlindungan Kabel dan Pipa, Konservasi Sumber Daya Hayati Laut, Pencegahan Pelanggaran Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Perikanan Negara Pantai, serta Pelestarian Lingkungan Hidup Negara Pantai dan Pencegahan, Pengurangan, dan Pengendalian Pencemaran terkait implementasinya di Indonesia untuk mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Kata Kunci : UNCLOS 1982, Tol Laut, Poros Maritim Dunia
Copyrights © 2022