Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN SEWA RAHIM (SURROGATE MOTHER) MENURUT HUKUM ISLAM




Article Info

Publish Date
24 Aug 2022

Abstract

surrogate mother adalah perjanjian antara seorang wanita yang mengikatkan diri melalui suatu perjanjian dengan pihak lain (suami-isteri) untuk menjadi hamil terhadap hasil pembuahan suami isteri yang ditanamkan ke dalam rahimnya, dan setelah melahirkan diharuskan menyerahkan bayi tersebut kepada pihak suami isteri berdasarkan perjanjian yang dibuat. Perjanjian ini lazim disebut gestational agreement. Penemuan ini sangat bermanfaat bagi manusia, terutama bagi pasangan suami istri yang tidak bisa mendapatkan anak dengan cara alami. Namun dalam kaca mata hukum syari’at, praktik inseminasi buatan ini menuntut kita sebagai sarjana muslim untuk berfikir dan bertindak secara obyektif dalam menetapkan hukum yang sesuai dengan maksud dan tujuan syari’at agama Islam, karena masalah ini merupakan masalah kontemporer (ijtihadiyah), karena tidak terdapat hukumnya secara spesifik dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, bahkan dalam kajian fiqih klasik sekalipun. Untuk itulah, maka penulis berkeinginan untuk melakukan sebuah kajian lebiah lanjut yang selanjutnya diwujudkan dalam sebuah skripsi dengan judul “Analisis Yuridis Sewa Rahim (surrogate mother) Menurut Hukum Islam”.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pandangan Hukum Islam Terhadap Perjanjian Sewa Rahim. Tujuan dari penelitian ini yaitu: untuk menganalisis perjanjian sewa rahim dalam pandangan hukum Islam; dan untuk menganalisis akibat perjanjian sewa rahim dalam pandangan hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunkan pendekatan kasus (case approach), pendekatan ini dilakakukan dengan melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu hukum yang dihadapi.Hasil penelitian menunjukan bahwa pandangan hukum Islam tentang perjanjian sewa rahim (surrogate mother) tidak dapat dibenarkan. Hal ini dikarenakan dalam hukum Islam rahim wanita memiliki kehormatan yang sangat tinggi dan bukan barang hinaan yang boleh disewa apalagi diperjual belikan, karena rahim adalah bagian dari anggota tubuh manusia yang memiliki hubungan yang kuat dengan naluri dan perasaan pada saat hamil. Selain itu, wasilah mendapatkan anak adalah hak Allah SWT dan sewa rahim termasuk pada bagian fajri sedangkan hukum asal dari fajri adalah haram. Dan akibat hukum perjanjian sewa rahim menurut hukum Islam menyebabkan anak yang lahir dari transfer embrio ke rahim titipan ditetapkan sebagai anak laqith. Dengan demikian maka anak tersebut hanya mempunyai hubungan darah dengan ibu yang melahirkannya dan bukan dengan pasangan suami-istri pemilik benih (donor). Hal ini mengakibatkan anak tersebut hanya memiliki hubungan waris mewarisi dengan ibu yang melahirkannya, sedangkan nasab anak yang lahir dari perbuatan penitipan janin pada rahim ibu pengganti hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibu yang melahirkannya. Kata Kunci:      Perjanjian, Sewa Rahim, Hukum Islam

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...