Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN PASAL 46 AYAT (1) JO PASAL 7 AYAT (2) HURUF I PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 6 TAHUN 2011TENTANG BANGUNAN GEDUNG DALAM KAITANNYA DENGAN BANGUNAN PENANGKARAN SARANG BURUNG WALET (STUDI DESA PULAU KUMBANG KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA)




Article Info

Publish Date
23 Sep 2022

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi dengan judul “Pelaksanaan Pasal 46 Ayat (1) JO Pasal 7 Ayat (2) Huruf i Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung Dalam Kaitannya Dengan Bangunan Penangkaran Sarang Burung Walet Studi Desa Pulau Kumbang Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara”. Berdasarkan hasil dari penelitian yang penulis lakukan masalah yang terjadi bahwa pengusaha sarang burung walet tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk mendaftarkan bangunan rumah walet berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung studi Desa Pulau Kumbang Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yakni suatu penelitian yang dilakukan dengan cara mengambarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian dilakukan sehingga dapat ditarik kesimpulan sehubungan dengan masalah yang diteliti.Hasil penelitian yang diperoleh bahwa pelaksanaan peraturan tentang bangunan gedung ini belum efektif karena kurangnya tingkat kesadaran para pemilik bangunan dalam melakukan proses perizinan bangunan yang didirikan, karena lemahnya pelaksanaan penerapan peraturan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayana Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten Kayong Utara, karena kurangnya sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten Kayong Utara, sanksi tidak terapkan kepada pemilik bangunan yang tidak memiliki izin karena belum adanya aturan secara khusus untuk bangunan penangkaran sarang burung walet oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara dan upaya yang dilakukan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu hanya  dilaksanakan sosialisasi kepada seluruh Aparat Desa pada tingkat Kecamatan tidak terjun langsung kelapangan.Memiliki izin terhadap bangunan yang didirikan wajib dan penting untuk kelangsungan dari bangunan yang berdiri, karena izin tersebut adalah bukti kekuatan hukum terhadap bangunan yang secara sah dan legal  atas keberadaan bangunan itu sendiri. Penegasan berupa teguran, penggusuran, menyegel serta pemanggilan kepada pemilik bangunan yang dengan sengaja lalai terhadap aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Daerah Dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Daerah Kabupaten Kayong Utara dalam penerapanan peraturan lebih ditingkatkan sesuai dengan aturan yang berlaku dengan cara senantiasa melakukan sosialisasi dan penyuluhan seperti terjun langsung kelapangan secara berkala serta saling terbuka dan bekerja sama kepada Aparat Desa untuk mewujudkan peraturan yang adil serta tercapainya wujud dari efektivitas hukum. Kata Kunci IMB, Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...