Perlindungan konsumen terhadap minuman kemasan di dalam dus, merupakan hal yang sangat patut diperhatikan, sebab minuman kemasan di dalam dus yang sering dijual di pasaran merupakan konsumsi sehari-hari untuk sebagian orang. Biasanya cirri-ciri minuman yang sudah mengalami kadaluarsa memiliki tanda, adanya gembungan pada kaleng, warna minuman tersebut telah berubah, berubah rasa, menimbulkan bau pada saat dibuka. Konsumen memiliki hak dan wajib di penuhi dan juga wajib mendapatkan perlindungan dari apa yang ia konsumsi. Minuman dus yang dijual dipasaran banyak yang terkadang menjual dengan kemasan yang lama namun di perbaharui tanggal kadaluarsanya demi mendapatkan keuntungan dari hasil dagangannya.Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan dan perlindungan menjadi hal yang paling utama di perhatikan. Begitu pula pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya. Tentu pelaku usaha harus memperhatikan itikad baik dalam kegiatan usahanya, jujur dan memberikan informasi yang benar terkait usahanya, memperlakukan konsumen dengan baik dan benar, serta menjamin mutu dari produk yang dijual. Kata kunci : perlindungan konsumen, minuman kemasan
Copyrights © 2022