Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PINJAMAN PADA PT. PEGADAIAN( PERSERO ) DIKOTA PONTIANAK




Article Info

Publish Date
04 Oct 2022

Abstract

Penelitian tentang “Analisis Yuridis Pelaksanaan Pinjaman Pada PT. Pegadaian (Persero) Di Kota Pontianak” bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan  pinjaman pada PT.  Pegadaian (Persero) di Kota Pontianak. Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab belum dilaksanakannya pengembalian pinjaman pada PT.  Pegadaian (Persero) di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pihak PT.  Pegadaian (Persero) di Kota Pontianak terhadap pelaksanaan  pinjaman.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan pinjaman pada PT.  Pegadaian (Persero) di Kota Pontianak belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan sebagaimana yang dikemukakan oleh Pasal Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana pelaku usaha mempunyai hak : 1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; 2. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik, sedangkan PT. Pegadaian (Persero) belum mendapatkan pengembalian pinjaman dari konsumen. Bahwa faktor-faktor penyebab belum dilaksanakannya pengembalian pinjaman pada PT.  Pegadaian (Persero) di Kota Pontianak oleh konsumen disebabkan karena konsumen mengalami kesulitan keuangan yang menyebabkan pinjaman belum dapat dikembalikan sebagaimana yang diperjanjikan, sehingga pinjaman belum dapt diselesaikan pengembalian oleh konsumen. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pihak PT.  Pegadaian (Persero) di Kota Pontianak terhadap pelaksanaan  pinjaman adalah dengan melakukan upaya menyampaikan surat peringatan pembayaran yang dilakukan atas pinjaman yang dilakukan oleh konsumen dengan cara musyawarah dan mufakat atas pinjaman yang harus dikembalikan oleh konsumen. Kata Kunci : Pelaksanaan, Pinjaman, Pegadaian

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...