Penelitian tentang “Analisis Yuridis Pelaksanaan Pinjaman Pada PT. Pegadaian (Persero) Di Kota Pontianak” bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan pinjaman pada PT. Pegadaian (Persero) di Kota Pontianak. Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab belum dilaksanakannya pengembalian pinjaman pada PT. Pegadaian (Persero) di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pihak PT. Pegadaian (Persero) di Kota Pontianak terhadap pelaksanaan pinjaman.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan pinjaman pada PT. Pegadaian (Persero) di Kota Pontianak belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan sebagaimana yang dikemukakan oleh Pasal Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana pelaku usaha mempunyai hak : 1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; 2. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik, sedangkan PT. Pegadaian (Persero) belum mendapatkan pengembalian pinjaman dari konsumen. Bahwa faktor-faktor penyebab belum dilaksanakannya pengembalian pinjaman pada PT. Pegadaian (Persero) di Kota Pontianak oleh konsumen disebabkan karena konsumen mengalami kesulitan keuangan yang menyebabkan pinjaman belum dapat dikembalikan sebagaimana yang diperjanjikan, sehingga pinjaman belum dapt diselesaikan pengembalian oleh konsumen. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pihak PT. Pegadaian (Persero) di Kota Pontianak terhadap pelaksanaan pinjaman adalah dengan melakukan upaya menyampaikan surat peringatan pembayaran yang dilakukan atas pinjaman yang dilakukan oleh konsumen dengan cara musyawarah dan mufakat atas pinjaman yang harus dikembalikan oleh konsumen. Kata Kunci : Pelaksanaan, Pinjaman, Pegadaian
Copyrights © 2022