Fungsi dari pelindungan hukum pekerja migran Indonesia di luar negeri adalah untuk memenuhi hak asasi para pekerja migran Indonesia secara adil dan terhindar dari perbuatan melawan hukum yang dapat dideritanya saat melaksanakan pekerjaan di luar negeri, dalam hal ini perdagangan orang. Bentuk pelindungan hukum oleh pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) dimulai dari sebelum, selama dan setelah bekerja. Namun realitasnya banyak pekerja migran Indonesia yang tidak mendapat pelindungan tersebut dikarenakan mereka berangkat tidak melewati prosedur yang ada, sehingga mereka bekerja secara ilegal di luar negeri tanpa adanya dokumen pendukung yang jelas. Realita tersebut biasa terjadi karena adanya pelaku sindikat penempatan PMI secara illegal yang merekrut, menampung, mengirim korbannya secara ‘paksa’ sesuai dengan unsur-unsur yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 (UU TPPO). Dalam penelitian ini penulis ingin memaparkan faktor dari belum maksimalnya pelindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia sebagai korban tindak pidana perdagangan orang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis-Sosiologis yang mana penelitian ini lebih menekankan untuk memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun langsung ke objeknya. Jenis pendekatan yang digunakan adalah Deskriptif Analisis. Hal demikian ditempuh dengan cara menyimpulkan data sekunder dan data primer, mendeskripsikan dan menganalisanya untuk mendapatkan jawaban yang lengkap terhadap hal yang diteliti, kemudian diberikan saran penghubung terhadap jawaban tersebut. Data primer diperoleh langsung dari lapangan melalui wawancara langsung dengan petugas BP2MI Pontianak dan aparat Polda Kalbar. Sedangkan data sekunder diperoleh dari studi pustaka yang merupakan data-data yang didapat penulis dari instansi terkait dan juga kajian undang-undang yang relevan dengan masalah yang dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab masih belum maksimalnya pelindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia sebagai korban tindak pidana perdagangan orang adalah karena faktor masyarakat yang masih minim pengetahuan mengenai pemberangkatan dan pelindungan PMI sesuai prosedur yang ditetapkan undang-undang. Selain itu, faktor ekonomi juga berperan besar sehingga masyarakat gampang tergiur akan iming-iming pelaku sindikat penempatan illegal. PMI yang berangkat secara illegal sulit diawasi karena tidak adanya data awal keberangkatan mereka sehingga pelindungan baru dapat diberikan saat PMI tersebut terkena masalah. Kata Kunci : Pelindungan, Pekerja Migran Indonesia, Perdagangan Orang
Copyrights © 2022