Anak-anak yang tidak tercatat dan tidak memiliki Akta Kelahiran berisiko untuk diperdagangkan dan dieksploitasi secara seksual, dipaksa menikah dan dieksploitasi sebagai pekerja anak. Pemenuhan hak Akta Kelahiran sebagai identitas diri kewarganegaraan yang paling berperan adalah keluarga. Pemenuhan hak ini juga menjadi kewajiban negara untuk memberikan kepada anak. Apabila negara belum sepenuhnya melaksanakan kewajibannya maka harus dilakukan advokasi sosial dalam rangka memperjuangkan hak anak.Metode Penelitian menggunakan Penelitian Hukum Empiris dengan pendekatan deskriptif, yaitu dengan menggambarkan keadaan sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian dilaksanakan atau dengan mengungkapkan segala permasalahan berdasarkan fakta – fakta yang ditemukan di lapangan. Adapun tujuan penelitian yaitu untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan pencatatan pendaftaran akta kelahiran yang terlambat menurut UU Nomor 23 Tahun 2006, mengungkap faktor yang menyebabkan orang tua terlambat mendaftarkan kelahiran anak nya, akibat hukum yang terjadi pada anak yang tidak memiliki akta kelahiran, dan upaya yang dilakukan agar anak tersebut bisa memiliki akta kelahiran.Berdasarkan hasil penelitian di lapangan menunjukan bahwa: 1) Bahwa Akta Kelahiran seharusnya didaftarkan pada saat anak tersebut berusia 1 – 60 hari, jikalau lebih dari waktu yang ditentukan maka anak tersebut dinyatakan tidak memiliki identitas diri yang autentik yang berdampak pada status hukum/status kewarganegaraan. 2) Bahwa faktor penyebab orang tua terlambat mendaftarkan kelahiran anak yaitu Karena Kurangnya Sosialisasi dari Pihak Yang Berwenang Melakukan Pencatatan Akta Kelahiran Sehingga Masyarakat Kurang Mengetahui Betapa Pentingnya Memiliki Akta Kelahiran dan Kurangnya Sosialisasi Tentang Bagaimana Tata Cara Pendaftaran Pencatatan Akta Kelahiran.. Kata Kunci: Akta Kelahiran, hak anak, identitas diri, kewarganegaraan
Copyrights © 2022