Alhamra Jurnal Studi Islam
Alhamra, Volume 3, No. 2, Agustus 2022

Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah

Dhany Historiawan (Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Pascasarjana UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri)
Syufaat Syufaat (Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Pascasarjana UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri)



Article Info

Publish Date
12 Oct 2022

Abstract

Jumlah penduduk Indonesia yang beragama Islam sebanyak 231,06 juta, hal tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim yang terbesar di dunia. Mayoritas penduduk muslim di Indonesia ini menjadikan Indonesia berpotensi dalam mengembangkan sektor ekonomi syariah dan keuangan yang akan berkontribusi dalam mencapai target keuangan secara menyeluruh termasuk dalam mengembangkan keuangan syariah. Penduduk muslim yang besar ini menjadikan Indonesia naik ke peringkat 4 dari peringkat 5 dunia dalam pengembangan keuangan syariah (Malaysia, Saudi Arabia, Uni Emirat Arab; berturut-turut). Perbankan syariah memiliki fungsi financial intermediary institution. Dalam operasionalnya perbankan syariah memiliki beberapa produk. Produk perbankan syariah antara lain penghimpunan dana (funding) yang meliputi: wadiah dan mudarabah, pembiayaan (financing), seperti jual beli (murabahah, salam dan istisna’), ijarah, bagi hasil (musyarakah dan mudarabah) maupun jasa-jasa lainnya (jasa layanan) berdasarkan prinsip syariah seperti hiwalah, rahn, kafalah dan sarf. Non-performing financing (pembiayaan bermasalah) merupakan suatu masalah yang terjadi dalam pembiayaan. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian library research (penelitain pustaka). Hasil penelitian menunjukan bahwa menurut tinjauan Hukum Ekonomi Syariah dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah dapat dilihat dari 2 (dua) hal. Pertama, penyelesaian pembiayaan bermasalah sebagaimana tradisi islam klasik yaitu dengan jalan Sulḥ (perdamaian) dan arbitrase. Selain itu penyelesaian pembiayaan bermasalah juga dapat dilakukan melalui lembaga al-qadha (pengadilan). Kedua, penyelesaian pembiayaan bermasalah dilakukan melalui Alternatif Penyelesaian Sengket (ADR) di luar pengadilan yang terdiri dari konsultasi, negosiasi, konsiliasi dan pendapat ahli.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Alhamra

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Languange, Linguistic, Communication & Media Social Sciences

Description

Alhamra Jurnal Studi Islam memfokuskan pada kajian keislaman. Sedangkan scope: Pendidikan Agama Islam; Manajemen Pendidikan Islam; Pemikiran Agama Islam; Hukum Islam; Hukum Ekonomi Syariah; Ekonomi dan Bisnis Islam; Akuntansi dan Perbankan Syariah; Humaniora dan Politik Islam; Pemikiran Al-Quran dan ...