Alhamra Jurnal Studi Islam
Alhamra, Volume 1, No. 1, Februari 2020

Praktik Jekat dalam Sewa-Menyewa Sawah di Desa Singasari dalam Perspektif Hukum Islam

Farida Nur Umami (Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Purwokerto)
Wage Wage (Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Purwokerto)



Article Info

Publish Date
26 Nov 2020

Abstract

Muamalah adalah salah satu bagian yang sangat penting bagi kehidupan manusia dan muammlah adalah salah satukegiatan yang pasti setiap harinya dilakukan oleh setiap manusia. Ada berbagai jenis muamalah yang ada, diantara banyak jenis muammalah ada yang dinamakan sewa-menyewa (ijarah) dan pemberian (hibah). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimna praktik dan pandangan hukum islam terhadap praktik Jekat yang masuk dalam kategori hibah. Jekat muncul karena adanya akad sewa menyewa sawah di desa Singasari Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sifat analisis data adalah induktif yaitu suatu analisis berdasarkan data yang diperoleh, selanjutnya dikembangkan menjadi hipotesis. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan akad sewa-menyewa yang ada di desa Singasari menunjukan kesesuaian dengan rukun dan syarat yang sudah di tetapkan oleh ketetapan Fatwa DSN MUI Nomor 09/DSN-MUI/VI/2000 Tentang Pembiayaan Ijarah. Fokus penelitian peneliti adalah pada praktik pungutan jekat yang ada dalam akad sewa menyewa di desa Singasari, yang mucul sebagai adat istiadat atau kebiasaan dari zaman dahulu hingga sekarang. Dalam praktiknya, jekat terbagi menjadi tiga tipe. Dari ketiga tipe tersebut penulis menganalisis pandangan hukum Islam dengan dasar fatwa DSN MUI juga dengan hadis dan pendapat para ulama tentang hibah.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

Alhamra

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Languange, Linguistic, Communication & Media Social Sciences

Description

Alhamra Jurnal Studi Islam memfokuskan pada kajian keislaman. Sedangkan scope: Pendidikan Agama Islam; Manajemen Pendidikan Islam; Pemikiran Agama Islam; Hukum Islam; Hukum Ekonomi Syariah; Ekonomi dan Bisnis Islam; Akuntansi dan Perbankan Syariah; Humaniora dan Politik Islam; Pemikiran Al-Quran dan ...