Alhamra Jurnal Studi Islam
Alhamra, Volume 1, No. 1, Februari 2020

Melegalkan Perkawinan Siri dan Perkawinan Campuran Melalui Isbat Nikah (Studi di Kabupaten Banyumas)

Yusriyah Yusriyah (Magister Pendidikan Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Purwokerto)



Article Info

Publish Date
26 Nov 2020

Abstract

Pengajuan isbat nikah merupakan salah satu cara untuk mendapatkan suatu legalitas dan kepastian hukum guna mendapatkan hak keperdataan dari suatu perkawinan. Kebijakan isbat nikah berlaku terhadap hal-hal yang berkenaan dengan: Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian, Hilangnya akta nikah, Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan, Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Namun demikian tidak jarang kebijakan isbat nikah dimanfaatkan juga oleh pasangan suami istri yang menikah dengan cara siri dan perkawinan campuran guna memudahkan proses administrasi perkawinan sehingga dampaknya mengurangi kesadaran hukum masyarakat dalam bidang hukum perkawinan dan adanya indikasi pemanfaatan celah hukum oleh warga Negara asing dalam menikahi wanita Indonesia guna menghindari syarat administrasi perkawinan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

Alhamra

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Languange, Linguistic, Communication & Media Social Sciences

Description

Alhamra Jurnal Studi Islam memfokuskan pada kajian keislaman. Sedangkan scope: Pendidikan Agama Islam; Manajemen Pendidikan Islam; Pemikiran Agama Islam; Hukum Islam; Hukum Ekonomi Syariah; Ekonomi dan Bisnis Islam; Akuntansi dan Perbankan Syariah; Humaniora dan Politik Islam; Pemikiran Al-Quran dan ...