Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang beda kewarganegaraan. Perkawinan campuran dapat berakibat hukum pada adanya hubungan hukum antara suami dan istri, hubungan hukum antara orang tua dan anak, dan akibat adanya harta perkawinan. anak yang lahir dari perkawinan campuran akan memperoleh kewarganegaraan ganda terbatas sampai usia 18 tahun. Permasalah yuridis dapat timbul pada hak waris tanah bagi anak dari perkawinan campuran yang orang tuanya meninggal sebelum anak tersebut berusia 18 tahun. Sistem hukum waris yang di anut di Indonesia adalah sistem kewarisan bilateral, bahwa seseorang dapat menerima harta warisan dari ayah atau ibunya. Di sisi lain UU Pokok Agraria melarang WNA atau mereka yang berkewarganegaraan ganda mempunyai hak atas tanah. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan akan dianalisis menggunakan teknik analisis isi, dan diinterpretasikan dengan metode otentik, sistematis, dan komperatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut KUHPerdata dan Hukum Islam perbedaan kewarganegaran tidak menyebabkan terhalangnya anak untuk mendapatkan hak warisnya, hak waris anak atas tanah peninggalan orang tuanya tetap dapat diberikan, namun untuk dapat memiliki hak tersebut anak harus menunggu sampai anak berusia 18 tahun dan menjadi WNI, namun apabila anak tidak memilih menjadi WNI dia harus melepaskan hak atas tanah tersebut dengan menjual atau mengalihkannya.Kata-Kunci: Perkawinan campuran, kewarganegaraan ganda, hak atas tanah, harta warisan. Mixed marriage is a marriage between two people of different nationalities. Mixed marriages can have legal repercussions for the existence of a legal relationship between husband and wife, a legal relationship between parents and children, and the consequences of marital property. children born from mixed marriages will acquire dual citizenship limited to the age of 18. Juridical problems can arise in the right of inheritance of land for a child from a mixed marriage whose parents died before the child was 18 years old. The inheritance law system adopted in Indonesia is a bilateral inheritance system, that a person can receive inheritance from his father or mother. On the other hand, the Basic Agrarian Law prohibits foreigners or those with dual nationality from having land rights. This research is normative juridical research, with a statutory and conceptual approach. The legal materials used will be analyzed using content analysis techniques, and interpreted by authentic, systematic, and comparative methods. The results showed that according to the Civil Code and Islamic Law, differences in citizenship do not cause the child to be hindered from obtaining his inheritance rights, the child's inheritance rights to the land left by his parents can still be given, but to be able to have this right the child must wait until the child is 18 years old and becomes an Indonesian citizen, but if the child does not choose to become an Indonesian citizen he must give up the right to the land by selling or transferring it.Keywords: Mixed marriage, dual citizenship, land rights, estate
Copyrights © 2022