Kekerasan seksual merupakan salah satu tindak kekerasan langsung, Dimana tindakan tersebut melibatkan orang lain dalam aktifitas seksual yang tidak dikehendaki, baik secara lisan, ataupun perbuatan yang dilakukan seseorang untuk menguasai atau memanipulasi orang lain Sebagai Negara hukum, Indonesia tercatat memiliki tingkat pengaduan Kekerasan Seksual Berbasis Gender (KBG) sebanyak 338.496 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap perempuan, dimana angka tersebut menunjukan peningkatan kasus sebanyak 50% jika dilihat dari pencatatan kasus pada tahun 2021 yaitu sebanyak 327.629 kasus. Dalam kenaikan kasus tersebut diantaranya merupakan kasus yang terjadi didalam Lingkungan perguruan tinggi. penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, pendekatan penelitian ini berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Bertujuan Untuk mengetahui pengaturan penerapan sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan seksual dalam penggunaan multitafsir dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Peranan institusi Pemerintahan serta institusi Pendidikan dalam memberikan sosialisasi mengenai penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi kepada masyarakat dan lingkungan sekitar perguruan tinggi mengenai hal hal tercantum dalam permendikbud nomor 30 tahun 2021C
Copyrights © 2022