Air tidak dapat dilepaskan dari kehidupan manusia. Kebutuhan manusia atas air bahkan lebih besar dari kebutuhan akan makanan maupun kebutuhan esensial lainnya. Tidak hanya diperuntukkan sebagai konsumsi air minum namun air juga diperuntukan untuk memenuhi standar kesehatan sehari-hari. Akan tetapi dengan adanya perubahan iklim dan pertambahan jumlah penduduk, akses terhadap air mulai terbatas. Ditengah keterbatasan itu, peran negara sebagai pelindung hak asasi warga negara menjadi krusial. Berbagai negara telah menuangkan perlindungan tarhadap hak atas air dalam konstitusinya, termasuk hak penguasaan dan pengelolaan terhadap sumber daya air. Tidak terkecuali Indonesia. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara menguasai hak sumber daya air dengan maksud semata-mata untuk kemakmuran rakyat. Akan tetapi berbagai kendala termasuk tekanan dunia untuk melakukan privatisasi terhadap sumber daya air, menjadi tantangan tersendiri bagi negara dalam memenuhi tugasnya memberikan akses yang memadai terhadap sumber daya air bagi kehidupan manusia.
Copyrights © 2022