Artikel ini berusaha membaca fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang nikah di bawah tangan dalam perspektif maqasid syari‘ah Jasser Auda. Merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan maqasid syari‘ah Jasser Auda sebagai alat analisisnya. Dalam Islam, pencatatan pernikahan bukan menjadi salah satu syarat dan rukun nikah. Hal tersebut mendorong MUI untuk mengeluarkan fatwa tentang nikah di bawah tangan yang hasilnya MUI mengesahkan pernikahan tersebut namun menjadi haram jika menimbulkan madharrat. Fatwa tersebut dibaca dengan menggunakan teori maqasid syari‘ah Jasser Auda. Teori tersebut dipadukan dengan teori sistem, yang menghasilkan 6 fitur berupa kognisi, utuh/menyeluruh, terbuka, tingkatan yang saling berkaitan, multidimensi dan tujuan. Gagasan Jasser Auda mengenai konsep maqasid dari yang berorientasi penjagaan menuju pengembangan yang bersifat humanis menjadi relevan jika digunakan untuk membaca fatwa MUI tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Fatwa MUI No. 10 Tahun 2008 tentang Nikah di Bawah Tangan belum sesuai dengan maqasid syari‘ah yang digagas oleh Jasser Auda. Dalam fatwanya, MUI hanya menganjurkan untuk mencatatkan ke pihak berwenang berdasarkan metode maslahah mursalah dan sadd al-Z|ari‘ah yang digunakan MUI untuk mencegah timbulnya madarrat. Seharusnya pencatatan pernikahan bukan lagi dianggap sebagai anjuran, namun sebagai keharusan karena dengan itulah pernikahan mempunyai hukum yang tetap sebagai sarana untuk mewujudkan kemaslahatan.
Copyrights © 2022