Dasar pemikiran dari pada penelitian ini adalah maraknya kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan khususnya perempuan sebagai istri dalam rumah tangga. Kedudukan perempuan dalam rumah tangga sebagai istri pada dasarnya harus sejalan dengan tujuan utama dari pada sebuah perkawinan yaitu membentuk suatu rumah tangga yang bahagia. Namun dalam kenyataan bahwa bahwa posisi perempuan dalam struktur sosial masyarakat secara umum, belum sesuai dengan harapan. Kondisi ini diperkuat dengan aturan adat istiadat dan legitimasi agama yang memposisikan perempuan sebagai sub bagian dari laki-laki dan berada dibawah laki-laki. Hal ini yang menyebabkan masalah sosial seperti kekerasan terhadap perempuan masih menjadi momok yang mendera sebagian besar perempuan dalam kedudukan sebagai istri dalam masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan sebagai istri dalam rumah tangga bagaimana mekanisme penyelesaian kekerasan terhadap perempuan sebagai istri dalam rumah tangga. Penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian dengan sarana penal dan non penal menjadi beberapa formula yang bisa diterapkan untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan sebagi istri dalam rumah tangga. Faktor budaya, adat istiadat dan legitimasi agama terhadap posisi perempuan dalam masyarakat khuusnya sebagai istri dalam rumah tangga menjadi faktor pemicu maraknya kekerasan terhadap perempuan sebagai istri dalam rumah tangga.
Copyrights © 2022